Jawa Pos Radar Lawu– Sebuah lowongan kerja dari Universitas Terbuka (UT) tiba-tiba viral dan ramai dibahas di media sosial X (dulu Twitter).
Namun, sorotan netizen bukan pada posisi atau gaji yang ditawarkan, melainkan pada sederet sanksi dan kewajiban yang dinilai berlebihan oleh banyak warganet.
Bermula dari unggahan akun @ardisatriawan pada (25/05/2025), publik dibuat terkejut oleh tangkapan layar berisi syarat dan ketentuan rekrutmen Pegawai UT Non-PNS (PUT Non-PNS).
Bukannya menjelaskan soal hak dan fasilitas kerja, pengumuman resmi di situs ut.ac.id itu justru penuh dengan daftar larangan, konsekuensi, dan penalti berat jika pegawai mengundurkan diri.
Dalam unggahannya, Ardianto menyindir keras struktur lowongan tersebut, "Loker seram, dari sekian slide, syarat dan kewajiban semua. Hak? Benefit? Gak tahu."
Postingan itu langsung viral dan ditonton lebih dari 594.000 kali, memantik diskusi tajam soal etika rekrutmen di institusi pendidikan negeri.
Tiga poin utama yang memicu kekhawatiran publik pun disorot jelas:
Wajib mengabdi minimal 5 tahun tanpa alasan pindah, jika tidak, dianggap mengundurkan diri.
Jika mundur sebagai calon pegawai, wajib membayar denda 10x gaji pokok terakhir, dan tak boleh daftar lagi.
Jika sudah jadi pegawai tetap lalu mundur, denda meningkat jadi 20x gaji pokok terakhir, plus dilarang ikut seleksi UT selamanya.
Respons netizen pun beragam, mayoritas merasa bahwa rekrutmen ini terlalu memberatkan pelamar. Beberapa bahkan mengaitkan ini dengan rendahnya semangat kerja dosen UT.
Akun @dilprayogi misalnya, menulis, “Pantas pengajarnya banyak yang gak niat. Kasih nilai asal-asalan.”
Tak kalah sarkastik, akun @bombonwangi menulis, “Tanya tutor UT, jawabannya: Kerjanya dos, bener-bener dos. Tapi gajinya sent. U know what I mean.”
Ungkapan ini pun viral sebagai bentuk kritik terhadap minimnya transparansi informasi kesejahteraan pegawai di awal pengumuman.
Meski dihujani kritik, ada juga suara yang menyebut benefit UT cukup kompetitif.
Akun @nolepki menuliskan bahwa secara gaji, UT menawarkan angka yang lumayan serta tunjangan yang pantas.
Tapi pertanyaan besar tetap menggantung, mengapa informasi soal hak dan benefit tidak ditampilkan sejak awal?
Hal inilah yang kembali ditegaskan Ardianto, “Kalau memang bagus, kenapa gak ditampilkan?
Yang muncul cuma sanksi. Bukannya rekrutmen itu seharusnya menarik kandidat, bukan menakut-nakuti?”
Reaksi publik ini membuka diskusi lebih luas tentang transparansi dalam lowongan kerja, khususnya di institusi pendidikan.
Netizen pun menyimpulkan dengan nada getir, “Hidup di negara ini, yang dituntut cuma tanggung jawab. Hak? Nanti aja.”
Viralnya lowongan kerja UT ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen.
Dalam era digital yang serba cepat, publik kini lebih jeli dan kritis membaca informasi.
Sebuah pengumuman lowongan kerja yang tak menyertakan hak dan fasilitas akan langsung dicurigai, tak peduli seberapa mentereng nama lembaganya. (okta)
Editor : Riana M.