Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Agus Buntung Berada di Sel Bersama 14 Narapidana,Tak Ada Perlakuan Khusus

Oktaviani Sindy • Sabtu, 11 Januari 2025 | 01:10 WIB
Sehari dalam sel, Agus Buntung sebagai tersangka pelecehan seksual, ditahan di Lapas Kuripan tanpa perlakuan khusus, kecuali fasilitas untuk penyandang disabilitas.
Sehari dalam sel, Agus Buntung sebagai tersangka pelecehan seksual, ditahan di Lapas Kuripan tanpa perlakuan khusus, kecuali fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Jawa Pos Radar Lawu – 1 hari dalam sel, Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang kini tengah menjalani proses hukum, ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan. 

Meski merupakan penyandang disabilitas, Agus Buntung tak mendapatkan perlakuan istimewa selama menjalani penahanan, kecuali fasilitas dasar yang diperlukan untuk penyandang disabilitas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menjelaskan bahwa Agus Buntung kini berada di blok khusus lansia dan disabilitas yang memiliki kapasitas 20 orang. 

"Dia saat ini berada di blok hunian bersama 14 narapidana lainnya," ujar Fadil pada awak media Jum’at (10/1/2025).

Fadil menegaskan bahwa Agus Buntung diperlakukan seperti narapidana lainnya tanpa ruang atau fasilitas khusus. 

"Tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain," tegas Fadil. 

Meski begitu, perbedaan yang ada hanya pada fasilitas kamar mandi, di mana Agus menggunakan kloset duduk yang memang disediakan untuk lansia dan penyandang disabilitas.

“Fasilitas kamar mandi di blok ini sudah disiapkan sejak awal, klosetnya duduk, karena mereka (penyandang disabilitas) kesulitan menggunakan kloset jongkok,” tambah Fadil.

Selain itu, Agus Buntung juga akan mendapatkan pengawasan dan pendampingan sesuai dengan kondisinya. 

Pihak Lapas akan menilai kemampuan Agus untuk merawat dirinya sendiri, mengingat banyak penghuni rumah tahanan dengan disabilitas yang mampu mengurus diri mereka tanpa bantuan.

Namun, jika dibutuhkan, petugas Lapas siap membantu.

"Kalau MCK-nya terbatas kita perlakukan sama seperti warga binaan yang sakit, ada petugas yang membantu merawat mereka," ujar Fadil.

Sebelum penahanan dilakukan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) telah melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas di Lapas Kuripan untuk memastikan kelayakannya bagi penyandang disabilitas. 

Namun, kuasa hukum Agus tetap mengajukan permohonan agar Agus tetap ditahan di rumah, dengan alasan agar mendapat perhatian khusus mengingat kondisinya.

Kini, Agus Buntung dijerat dengan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (okta)

Editor : Riana M.
#polda ntb #sel penjara #Lapas Kuripan #Agus Buntung #narapidana #fasilitas khusus