BEKASI, Jawa Pos Radar Lawu – Sebuah video yang memperlihatkan sopir bus menghalangi perjalanan ambulans viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
Insiden ini terjadi di wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur, dan berakhir tragis dengan meninggalnya pasien yang dibawa ambulans karena keterlambatan tiba di rumah sakit.
Video tersebut diunggah oleh akun X (Twitter) @Never pada Jumat (16/11/2024) dan telah ditonton lebih dari 92 ribu kali.
"Tolong viralkan bus yang menghalangi ambulans di Bulak Kapal. Pasien tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal," tulis akun tersebut.
Kronologi Ambulans Dihalangi Sopir Bus, Pasien Meninggal
Ambulans tersebut membawa pasien kritis dari RS CNK menuju RS Ananda Tambun Selatan dengan kecepatan 80-90 km/jam.
Namun, perjalanan mereka terhambat oleh sebuah bus yang melintas dari arah tol timur menuju Bulak Kapal.
Akibatnya, ambulans terlambat tiba di rumah sakit, dan pasien yang menggunakan selang pernapasan dinyatakan meninggal dunia setibanya di sana.
Keluarga pasien menyampaikan keberatan, menyatakan bahwa keterlambatan akibat ulah sopir bus menjadi penyebab pasien tidak segera mendapatkan penanganan medis.
Hingga saat ini, pengemudi bus maupun pengelola perusahaan bus belum memberikan klarifikasi terkait insiden ini.
Video viral sopir bus halangi ambulans hingga menyebabkan pasien meninggal di Bekasi Timur tersebut memicu gelombang kritik dari warganet yang mengecam tindakan pengemudi bus.Beberapa warganet bahkan menyerukan boikot terhadap perusahaan bus tersebut.
Baca Juga: Maudy Effrosina dan Rebecca Klopper Saling Unfollow, Kejutan Ulang Tahun Fadly Faisal Jadi Sorotan
Sanksi Hukum untuk Sopir Bus yang Halangi Ambulans hingga Sebabkan Pasien MeninggalTindakan menghalangi ambulans melanggar Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ambulans yang membawa pasien memiliki prioritas utama di jalan raya. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Jika tindakan tersebut dianggap membahayakan nyawa, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Kasus sopir bus yang halangi ambulans hingga sebabkan pasien meninggal masih dalam penyelidikan, dan masyarakat berharap ada tindakan tegas terhadap pengemudi bus yang terlibat. (kid)