Jawa Pos Radar Lawu - Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang viral di media sosial ditangkap oleh polisi.
Ivan Sugianto ditangkap buntut video viral dirinya yang melakukan tindakan intimaditif terhadap seorang siswa SMA Gloria 2 Surabaya.
Seperti yang viral di media sosial, pria pengusaha itu bertindak arogan menyuruh seorang siwa untuk berlutut dan menggonggong seperti anjing di depan sekolah.
Diberitakan Radar Lawu sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi setelah Ivan Sugianto mengetahui bahwa anaknya, EMS—siswa SMA Cita Hati Surabaya—dilecehkan oleh siswa dari SMA Gloria 2 Surabaya.
Merasa marah dan tidak terima, Ivan mendatangi sekolah tersebut untuk menuntut permintaan maaf langsung dari siswa yang diduga mengejek anaknya.
Akibat tindakannya tersebut, pengusaha Surabaya itu kini dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya.
Melansir laman CNN, disebutkan Ivan dipindah dari ruang pemeriksaan unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya menuju gedung Anindita, Kamis (14/11), pukul 21.09 WIB.
Pengusaha 38 tahun itu hanya tertunduk tanpa mengucap sepatah kata.
Ia juga sudah memakai baju tahanan berwarna orange, dan masker yang menutupi sebagian wajahnya.
Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11).
"Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto. (*)
Editor : Riana M.