Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Erin Bugis 8 Detik Diburu Netizen, Penyebar akan Dikenakan UU ITE

Winarsih • Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:26 WIB
Erin Bugis yang ada dalam video viral 8 detik di buru netizen (istimewa)
Erin Bugis yang ada dalam video viral 8 detik di buru netizen (istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu – Video 5 menit 48 detik Oknum guru dan Siswi Gorontalo sampai saat ini masih belum usai, kini sudah muncul lagi Link video viral yang berdurasi 8 detik yang melibatkan Erin Bugis yang menjadi banyak perbincangan warganet.

Video 8 detik ini sudah tersebar sejak 20 September 2024 di platform media sosial TikTok yang diunggah oleh @abangcollector. Sejak di unggah video tersebut langsung menjadi perhatian banyak pengguna. 

Dalam rekaman singkat tersebut, terlihat seorang wanita mengenakan kerudung abu-abu yang duduk di dalam mobil, tampak ceria namun sedikit malu.

Wanita itu kemudian terlihat melepas kerudungnya, tetapi video terputus sebelum menunjukkan kelanjutan dari adegan tersebut.

Menurut beberapa netizen, video ini diduga merupakan rekaman pribadi yang dibuat bersama pacarnya.

Diduga kejadian berlangsung di Sulawesi, meskipun informasi ini belum dapat dipastikan.

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton oleh lebih dari 3 juta orang dan mendapat 55 ribu like di TikTok. Meskipun durasi video ini tergolong singkat, tetapi banyak netizen yang memburu link videonya. 

Keberadaan video ini telah menimbulkan reaksi beragam di media sosial, dengan beberapa pihak mengecam penyebaran konten semacam ini, sedangkan yang lain tetap berburu tautan link untuk versi full.

Fenomena ini menunjukkan betapa cepatnya informasi ini menyebar didunia digital, terutama ditengah rasa ingin tahu dari masyarakat yang besar. 

Dari viralnya video ini juga banyak menimbulkan beragam reaksi dari netizen.

Sebagain dari netizen juga mempertanyakan keaslian dari video tersebut, sementara sebagaian lainnya juga mengecam penyebaran video tersebut dianggap melanggar privasi.

Baca Juga: Rute Lengkap Menuju Pemandian Puncak Meranti, Petunjuk Arah dan Tips

Selain itu, penting untuk diingat bahwa membagikan tautan video yang berpotensi mengandung unsur pornografi dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Para pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.

Hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Selain itu, berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Photo
Photo
Editor : Riana M.
#gorontalo #tiktok #netizen #8 detik #fenomena #erin bugis #5 Menit #full