Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Ketika Kampus Gagal jadi Ruang Aman: Krisis Moral di Rahim Calon Penegak Hukum

Redaksi • Jumat, 17 April 2026 | 14:25 WIB
Foto Ilustrasi.
Foto Ilustrasi.

Oleh: Siti Amilia Nurjannah, Nur Aini Agustina, dan Dr Nensy Megawati Simanjuntak, MPd

SEBUAH skandal besar kini tengah mengguncang fondasi etika di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Universitas yang menyandang nama besar bangsa, sekaligus menjadi barometer pendidikan hukum di Indonesia ini, mendadak menjadi sorotan negatif. 

Bukan karena prestasi akademisnya, melainkan karena bocornya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi pelecehan seksual verbal secara ekstrem. Ironisnya, para oknum mahasiswa tersebut diduga menggunakan analogi hukum untuk menormalisasi tindakan kekerasan seksual dan objektifikasi terhadap rekan mahasiswi mereka sendiri.

Kasus ini bukan sekadar urusan "grup chat privat" yang bocor; ini adalah alarm keras mengenai bagaimana benih-benih predator seksual justru tumbuh subur di tempat yang seharusnya melahirkan para pembela keadilan.

Baca Juga: Esensi Kebersamaan di Jalur Pendakian Gunung Putri Lembang, Wisata Alam yang Sarat Makna

Objektifikasi Tanpa Hati

Dalam bukti digital yang beredar luas di berbagai platform media sosial, tampak beberapa nama, akun seperti [V], [I], [D], dan rekan-rekan mereka melontarkan kalimat-kalimat yang sangat merendahkan martabat perempuan. Percakapan tersebut mencerminkan pola pikir yang sangat toksik, di mana mahasiswi tidak lagi dipandang sebagai manusia yang setara dan berdaulat, melainkan sebagai objek pemuasan fantasi.

Isi percakapan tersebut menunjukkan perilaku objektifikasi yang sistematis dan dilakukan secara sadar, dengan berbagai bentuk.

Pertama, komentar fisik vulgar di ruang akademik. Para pelaku mendiskusikan bagian tubuh mahasiswi lain dengan bahasa yang sangat kasar dan cabul. Hal yang lebih menyedihkan, pembicaraan ini dilakukan di tengah kegiatan akademis, seperti saat gladi resik kegiatan kampus dan di dalam kelas. Hal ini menunjukkan bahwa ruang-ruang belajar telah terpolusi oleh perilaku predatoris.

Kedua, rencana tindakan asusila. Terdapat celetukan mengenai penggunaan fasilitas toilet kampus untuk melakukan tindakan tidak terpuji. Ini bukan lagi sekadar guyonan, melainkan indikasi adanya niat atau minimal normalisasi terhadap pelanggaran norma susila di area institusi pendidikan.

Ketiga, pemberian rating dan pornografi verbal. Para pelaku melakukan menilai atau memberikan rating terhadap mahasiswi berdasarkan penampilan fisik mereka. Pembicaraan porno mengenai mahasiswi tertentu yang identitasnya diketahui oleh anggota grup tersebut menciptakan lingkungan yang penuh teror psikologis bagi para korban.

Keempat, intelektualitas yang cacat dan penyalahgunaan istilah hukum. Hal yang paling memicu kemarahan publik adalah ketika intelektualitas yang mereka miliki sebagai mahasiswa hukum, justru digunakan untuk melegitimasi kejahatan. Salah satu anggota grup memelintir asas hukum administrasi negara untuk membenarkan tindakan pemerkosaan.

Dalam chat tersebut tertulis kalimat, "Jir UU 30/2014, kalo gugatan ga dijawab, dianggap diterima. Asas perkosa: diam berarti dikabulkan. Diam berarti consent".

Secara hukum, penggunaan analogi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (terkait fiktif positif) dalam konteks hubungan seksual adalah sebuah sesat pikir yang berbahaya.

Dalam hukum administrasi, diamnya badan pemerintah setelah jangka waktu tertentu memang bisa dianggap sebagai keputusan yang dikabulkan. Namun, menarik asas ini ke dalam ranah otonomi tubuh manusia adalah penghinaan terhadap ilmu hukum itu sendiri.

Baca Juga: Mengembalikan Makna Pendakian Gunung: Bukan Sekadar Tren FOMO, Ini Eksistensi Sejati di Alam

Dalam diskursus perlindungan seksual modern, konsep yang berlaku adalah "affirmative consent", di mana persetujuan harus dinyatakan secara sadar, antusias, dan tanpa paksaan. Narasi "diam berarti consent" adalah jargon usang yang sering digunakan oleh pelaku kekerasan seksual untuk mencuci tangan.

Ketika narasi ini keluar dari mulut calon penegak hukum, publik patut bertanya: hukum macam apa yang akan mereka tegakkan di masa depan?

Gelombang perlawanan

Terungkapnya isi percakapan tersebut memicu gelombang kemarahan publik yang luar biasa, terutama dari kalangan perempuan yang merasa martabatnya diinjak-injak. Berbagai kecaman terus mengalir di ruang digital. Tidak berhenti pada komentar, gerakan ini mengkristal dalam bentuk petisi daring yang menuntut pemecatan atau sanksi akademik terberat bagi para pelaku.

Hingga saat ini, petisi tersebut telah ditandatangani oleh ribuan orang sebagai bentuk solidaritas terhadap korban. Netizen di media sosial X (Twitter) menyoroti betapa berbahayanya pola pikir para pelaku.

"Paling benci kalau sudah menyangkut pelecehan seksual, apalagi sampai ada narasi 'diam berarti consent', speechless," tulis salah satu netizen dengan nada geram.

Sentimen serupa juga  menyasar latar belakang pendidikan mereka: "Yang bikin miris, mereka ini calon orang hukum. Harusnya paling paham soal etika, martabat, dan konsekuensi hukum. Tapi malah normalize pelecehan tiap hari. Lama-lama jadi budaya, dan itu bahaya banget."

Ironi 

Ada ironi pahit di sini. Fakultas Hukum sering dianggap sebagai benteng terakhir keadilan. Mahasiswanya diajarkan tentang hak asasi manusia, perlindungan terhadap kaum rentan, dan nilai-nilai moralitas yang tinggi. Namun, kasus ini membuktikan adanya disconnect antara materi perkuliahan dengan karakter personal mahasiswa.

Pelecehan verbal yang mereka lakukan bukan sekadar "kenakalan remaja". Ini adalah cerminan dari budaya patriarki yang masih mengakar kuat, di mana laki-laki merasa memiliki hak untuk mendefinisikan dan menghakimi tubuh perempuan.

Baca Juga: Alam Sebagai Terapi: Manfaat Pendakian Gunung untuk Kesehatan Mental Remaja di Era Modern

Jika sejak di bangku kuliah mereka sudah terbiasa melakukan "locker room talk" yang merendahkan perempuan, maka besar kemungkinan mereka akan membawa perilaku tersebut saat nanti menjadi hakim, jaksa, atau pengacara.

Ujian bagi UI

Kasus ini, kini menjadi ujian besar bagi komitmen Universitas Indonesia, khususnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Apakah kampus akan bersikap tegas, sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, atau justru berlindung di balik prosedur birokrasi yang lambat?

Institusi pendidikan tidak boleh hanya mementingkan reputasi dengan cara menutupi borok di dalamnya. Menghukum para pelaku secara tegas bukan berarti merusak masa depan mereka, melainkan memberikan pembelajaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.

Justru dengan membiarkan mereka lulus tanpa sanksi, kampus sedang "mengekspor" calon predator ke tengah masyarakat.

Langkah konkret yang dinanti publik meliputi; Pertama, Investigasi menyeluruh, dengan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam grup tersebut, termasuk mereka yang hanya menonton, namun membiarkan (bystander) pelecehan terjadi.

Kedua, sanksi akademik tegas. Memberikan hukuman, mulai dari skorsing hingga drop out (DO) bagi pelaku utama sebagai bentuk tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual.

Ketiga, pendampingan korban. Memastikan keamanan dan pemulihan psikologis bagi para mahasiswi yang menjadi objek dalam percakapan tersebut.

Pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal, adalah bentuk serangan terhadap martabat kemanusiaan. Penggunaan istilah hukum untuk membungkus tindakan asusila adalah pengkhianatan terhadap profesi. Ribuan tanda tangan di petisi daring dan jutaan mata di media sosial tidak akan berhenti mengawal kasus ini, hingga keadilan terpenuhi.

Kampus harus kembali menjadi ruang aman, bukan tempat di mana mahasiswi merasa terancam oleh rekan sekelasnya sendiri. Di mata hukum dan kemanusiaan, pelecehan tidak akan pernah bisa menjadi sekadar "bercandaan". Karena ketika "bercandaan" tersebut dibiarkan, maka kita sedang mengizinkan sebuah tragedi kemanusiaan dimulai dari dalam ruang kelas.

Hukum harus ditegakkan, dimulai dari mereka yang mempelajarinya. Jika calon penegak hukumnya saja sudah cacat moral sejak dini, kepada siapa lagi masyarakat akan menitipkan keadilan?


BIODATA SINGKAT PENULIS: Siti Amilia Nurjannah dan Nur Aini Agustina adalah mahasiswa S2 Program MPd Univeritas Dr Soetomo (Unitomo). Dr Nensy Megawati Simanjuntak, MPd adalah dosen Pascasarjana Unitomo Surabaya. 

CATATAN REDAKSI: Seluruh tulisan yang telah dimuat dalam rubrik OPINI menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.  

Editor : Nur Wachid
#Ketika Kampus Gagal jadi Ruang Aman: Krisis Moral di Rahim Calon Penegak Hukum #fakultas hukum universitas indonesia #opini #ui