PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan

Nur Wachid • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 11:17 WIB
PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris.
PWI Pusat secara resmi melaporkan Hotman Paris.

JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan itu menyusul pernyataan Hotman yang viral di media sosial dan dinilai merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respons atas ucapan yang dianggap mencederai kehormatan profesi wartawan.

Baca Juga: Dari Proyek Gagal Menjadi Legenda, Kisah PlayStation yang Menaklukkan Dunia Gaming

"Peristiwa itu menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Karena itu kami melaporkan orang yang menyebut wartawan 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui, wartawan itu cerdas-cerdas," ujar Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7) dikutip Radar Lawu dari Antara.

Menurut Edison, meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.

Ia menyebut permohonan maaf yang disampaikan lebih bersifat formalitas dan belum lahir dari niat yang sungguh-sungguh.

Dalam laporan tersebut, PWI turut menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman kepada penyidik sebagai barang bukti.

Baca Juga: Makna Lagu Sweater Weather The Neighbourhood, Anthem Alt-Pop yang Tak Pernah Kehilangan Pesonanya

Edison menambahkan, langkah hukum yang ditempuh PWI mendapat dukungan dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalis di Indonesia.

Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Terlapor disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga mendesak Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik. SWSI menilai penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka tidak dapat dibenarkan.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi menegaskan kebebasan pers serta hak wartawan mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Bingung Pilih Jam Tangan Analog atau Digital? Kenali Perbedaan dan Keunggulannya

Sikap serupa disampaikan Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia. Organisasi tersebut meminta Hotman Paris menghormati profesi wartawan setelah pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Forum Pemred Indonesia Retno Pinasti menyatakan pihaknya menyesalkan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," kata Retno.

Editor : Nur Wachid
Sumber : Antara
pwi polda metro jaya hotman paris wartawan