
JAKARTA, Jawa Los Radar Lawu – Nama Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, advokat senior tersebut dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ke Polda Metro Jaya atas dugaan merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media.
Laporan itu diajukan setelah pernyataan Hotman dalam sebuah konferensi pers dinilai menyinggung kehormatan profesi jurnalis.
Sejumlah organisasi pers, seperti Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) dan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia, juga menyampaikan kritik serta meminta Hotman menghormati profesi wartawan.
Baca Juga: Hasil F1 GP Belgia 2026: Kimi Antonelli Raih Kemenangan Penting di Spa-Francorchamps
Di luar polemik tersebut, Hotman Paris dikenal sebagai salah satu pengacara paling populer di Indonesia. Pria kelahiran Laguboti, Sumatera Utara, 20 Oktober 1959, itu telah puluhan tahun menangani perkara perdata, pidana, hingga sengketa korporasi bernilai besar.
Karier hukumnya dimulai setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan pada 1981.
Ia sempat berkarier di sejumlah firma hukum ternama, seperti OC Kaligis & Associates, Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm, serta Makarim & Taira S. Hotman juga pernah bekerja di firma hukum Freehill Hollingdale & Page di Sydney, Australia.
Pada 1999, ia mendirikan kantor hukum Hotman Paris Hutapea & Partners yang hingga kini menangani berbagai perkara nasional.
Dalam bidang pendidikan, Hotman menempuh program magister hukum di University of Technology Sydney, Australia, serta Universitas Gadjah Mada.
Gelar doktor hukum diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada 2011.
Selama berkarier, Hotman juga dikenal sebagai konsultan hukum pasar modal dan pernah menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).



