Jawa Pos Radar Lawu - Kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial saat gelaran Sunday Market di kawasan Taman Bantaran, Kota Madiun, akhirnya menemukan titik terang.
Motor milik warga yang sebelumnya hilang kini berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah pelaku diringkus polisi.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (19/4/2026) pagi, ketika Dendi Widy Arwindha kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam miliknya.
Saat itu, kawasan car free day (CFD) Bantaran Kali Madiun tengah dipadati pengunjung yang menikmati suasana akhir pekan dan berburu jajanan di Sunday Market.
Viral di Media Sosial, Warga Diimbau Waspada
Kehilangan tersebut dengan cepat menyebar di media sosial. Banyak warga membagikan informasi terkait motor hilang di area CFD Bantaran, sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat memarkir kendaraan di lokasi ramai.
Di balik ramainya aktivitas tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan pengunjung untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Hiace Wisatawan Singapura Alami Kecelakaan Beruntun di Jalur Bromo Probolinggo
Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Modus
Sat Reskrim Polres Madiun Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, seorang pria berinisial IA (22), karyawan toko asal Kota Madiun, berhasil diamankan pada Selasa (28/4/2026) di tempat kerjanya.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto Supriyadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi ramai untuk mencuri motor.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pelaku datang menggunakan sepeda motor pribadi. Saat melihat motor korban terparkir tanpa pengamanan tambahan, pelaku langsung mengambil kesempatan.
Motor tersebut kemudian didorong keluar secara perlahan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Bahkan, pelaku sempat meminta bantuan rekannya untuk mendorong motor hingga ke rumah kos di wilayah Rejomulyo.
Barang Bukti Diamankan, Kerugian Capai Rp14,8 Juta
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario hitam milik korban, satu unit Honda Beat merah milik pelaku, serta helm hitam merek INK.
Selain itu, dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kerugian sekitar Rp14,8 juta sebelum motornya berhasil ditemukan kembali.
Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi serta keinginan memiliki sepeda motor, namun tidak memiliki cukup uang untuk membelinya.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi 1–7 Mei 2026 Masih Tinggi, BPPTKG Catat Awan Panas dan 167 Guguran Lava
Motor Kembali, Korban Mengaku Lega
Bagi korban, kembalinya motor tersebut menjadi kabar yang sangat melegakan.
Ia mengaku sempat putus asa setelah lebih dari sepekan menunggu tanpa kepastian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Polres Madiun Kota, yang telah membantu menemukan motor saya,” ujarnya.
Ia juga mengakui kelalaiannya karena tidak mengunci ganda kendaraan saat diparkir.
Saat kejadian, dirinya hanya meninggalkan motor untuk membeli jajanan di area Sunday Market.
Ketika kembali, motor sudah tidak berada di lokasi parkir di belakang panggung acara.
Baca Juga: Trik Mahasiswa Semester Akhir Menyeimbangkan Skripsi dan Magang Tanpa Burnout di 2026
Polisi Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat ramai seperti car free day atau pusat keramaian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang pribadi, saling mengingatkan, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani