Jawa Pos Radar Lawu - Industri penyeberangan nasional kini menghadapi tekanan berlapis. Di satu sisi, seluruh komponen biaya operasional melonjak akibat gejolak geopolitik global.
Di sisi lain, penyesuaian tarif penyeberangan yang seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024 berdasarkan keputusan menteri (KM) 31 Tahun 2024 hingga kini masih tertunda.
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo mengatakan, tekanan yang dirasakan operator penyeberangan datang dari berbagai arah sekaligus. Mulai pelemahan kurs valuta asing terhadap dolar AS, kenaikan harga BBM, lonjakan harga suku cadang kapal yang mayoritas diimpor. Hingga membengkaknya biaya logistik dan rantai pasok.
Baca Juga: KRL Green Line Gangguan Akibat Sambaran Petir, Penumpang Terjebak dan Panik di Jurangmangu
”Seluruh komponen biaya operasional mengalami naik signifikan secara bersamaan. Ini tekanan yang sangat berat bagi operator,” ujarnya kemarin (21/4). Dia menjelaskan, meski sektor penyeberangan mendapat alokasi BBM bersubsidi, realisasi di lapangan jauh dari ideal.
Kuota BBM subsidi terus berkurang dan proses distribusi atau blending sering mengalami keterlambatan. Sehingga operator terpaksa membeli BBM non-subsidi dengan harga yang bisa mencapai Rp33.000 per liter.
Angka itu hampir lima kali lipat di atas harga subsidi yang hanya sekitar Rp6.800 per liter. ”Ya akhirnya beli non-subsidi, karena pasokan subsidi tidak mencukupi. Ini berat,” katanya.
Selain itu, Khoiri menyebut, struktur tarif penyeberangan saat ini sudah tidak lagi mencerminkan biaya riil operasional. Mengacu hasil perhitungan Tim Tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019, tarif yang berlaku saat ini masih tertinggal sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Baca Juga: Pria 21 Tahun Tewas Diduga Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya.
Artinya, operator sudah menanggung kerugian struktural bahkan sebelum gejolak biaya akibat konflik geopolitik global terjadi. Penyesuaian tarif Keputusan Menteri itu seharusnya mulai berlaku Oktober tahun lalu. Namun, hingga kini belum kunjung terimplementasi.
”Seharusnya kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak ada penyesuaian, keberlanjutan usaha operator penyeberangan terancam,” terangnya. Kualitas layanan dan standar keselamatan, lanjut dia berpotensi terdampak, dan pada akhirnya masyarakat sebagai pengguna jasalah yang akan menanggung akibatnya.
GAPASDAP mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan. Untuk menjamin ketersediaan dan ketepatan distribusi BBM subsidi, serta mengkaji mekanisme tarif yang lebih fleksibel mengikuti dinamika biaya seperti yang diterapkan di sektor transportasi lain.
”Kami berharap ada keadilan kebijakan. Operator tidak bisa terus beroperasi dengan struktur tarif yang sudah tidak mencerminkan biaya riil sementara semua komponen biaya terus naik,” terangnya. Meski demikian, dia memastikan, industri penyeberangan tetap berkomitmen menjaga konektivitas antar pulau dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Nur Wachid