Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemerintah mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5 ke atas

Mizan Ahsani • Rabu, 8 April 2026 | 10:15 WIB
Pemerintah akan menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi mahasiswa
Pemerintah akan menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi mahasiswa

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa perguruan tinggi, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas.

Kebijakan ini diminta untuk diterapkan secara selektif oleh masing-masing perguruan tinggi agar tidak mengurangi kualitas pembelajaran.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus mencermati mata kuliah mana saja yang memungkinkan dilakukan secara online atau hybrid.

Namun, ia menekankan bahwa mata kuliah tingkat dasar tidak disarankan menggunakan sistem PJJ.

“Mahasiswa setiap program studi harus mencermati kembali mata kuliah yang memungkinkan diselenggarakan secara hybrid atau PJJ.

Tetapi kita meminta jangan yang tingkat dasar, tingkat satu, tingkat dua supaya atmosfer akademik itu terbangun dulu,” ujar Brian saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Resmi! ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Pemerintah Targetkan Hemat Energi dan Kurangi Mobilitas

Mata Kuliah Praktikum Tetap Tatap Muka

Brian menegaskan bahwa kebijakan kuliah daring tidak berlaku untuk mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung, seperti praktikum laboratorium, studio, bengkel kerja, atau kegiatan klinik.

Menurutnya, jenis mata kuliah tersebut tetap membutuhkan interaksi fisik dan fasilitas kampus agar proses belajar tetap maksimal.

“Sekali lagi, itu pun bukan mata kuliah yang perlu praktikum, perlu studio, dan sebagainya. Jadi mata kuliah yang sifatnya wawasan,” tambahnya.

Kebijakan Mengacu pada Surat Edaran Kemendiktisaintek

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026 mengenai penyesuaian pola kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Dalam surat edaran tersebut, perguruan tinggi diimbau menerapkan PJJ secara proporsional, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana.

Namun, terdapat pengecualian untuk mata kuliah yang mewajibkan kehadiran fisik mahasiswa.

Optimalisasi Layanan Digital Kampus

Selain penyesuaian sistem perkuliahan, Kemendiktisaintek juga mendorong kampus untuk mengoptimalkan layanan digital dalam kegiatan akademik maupun administrasi.

Hal ini mencakup proses pendaftaran mahasiswa, pengecekan transkrip, hingga pengumpulan tugas kuliah yang dapat dilakukan secara digital.

Menurut Brian, digitalisasi layanan kampus dapat meningkatkan efisiensi serta mempermudah mobilitas mahasiswa.

“Sehingga untuk pendaftaran, untuk aplikasi, untuk mengecek transkrip dan lain sebagainya, mobilitas mahasiswa bisa lebih sederhana karena semuanya digital,” jelasnya.

Baca Juga: Hemat BBM, Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari Seminggu, Begini Penjelasan Tito Karnavian

Dosen Juga Berpeluang Work From Home

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan bagi dosen untuk menjalankan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Skema ini diharapkan dapat menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus mendukung efisiensi energi nasional.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka, sedangkan perguruan tinggi dapat menyesuaikan sistem perkuliahan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#pemerintah #mahasiswa #pembelajaran jarak jauh (PJJ) #pendidikan tinggi