Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berbasis digital.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran dari MenPANRB dan Mendagri,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
WFH ASN Berlaku Mulai 1 April 2026
Aturan WFH ASN setiap Jumat dituangkan dalam surat edaran bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan ini, ASN tetap bekerja dari kantor pada hari kerja lainnya seperti biasa.
Selain instansi pemerintah, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa.
Namun penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik masing-masing sektor usaha.
Pengaturan lebih lanjut bagi sektor swasta akan dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadwal SNBT 2026 Terbaru: UTBK Digelar 21–30 April, Ini Batas Akhir Pendaftaran dan Tahapannya
Sejumlah Sektor Dikecualikan dari WFH
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH.
Beberapa sektor layanan publik tetap harus bekerja secara langsung demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.
Sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain:
- Layanan kesehatan
- Keamanan dan ketertiban
- Kebersihan dan pelayanan publik lainnya
- Industri dan energi
- Air dan bahan pokok
- Makanan dan minuman
- Perdagangan
- Transportasi dan logistik
- Sektor keuangan
Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki peran strategis sehingga tetap membutuhkan kehadiran langsung di lapangan.
Sekolah Tetap Tatap Muka
Di bidang pendidikan, pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu.
Tidak ada pembatasan kegiatan sekolah, termasuk aktivitas olahraga maupun kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, kebijakan pembelajaran akan menyesuaikan aturan dari kementerian terkait.
Baca Juga: Harga BBM Dipastikan Tidak Naik 1 April 2026, DPR Imbau Warga Tidak Panik Antre di SPBU
Tekan Mobilitas dan Konsumsi Energi
Penerapan WFH ASN juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan mobilitas harian masyarakat serta menghemat konsumsi energi.
Pemerintah menargetkan pengurangan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik.
ASN juga didorong untuk lebih banyak menggunakan transportasi umum.
Selain itu, pemerintah membatasi perjalanan dinas dengan rincian:
- Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen
- Perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen
Potensi Penghematan Hingga Puluhan Triliun
Dari sisi fiskal, kebijakan WFH ASN diperkirakan memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara.
Pemerintah memperkirakan penghematan dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dapat mencapai Rp62 triliun, sementara pengurangan konsumsi BBM di masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dinilai mampu mendorong efisiensi anggaran negara sekaligus mengurangi beban subsidi energi.
Baca Juga: Isu Krisis BBM Menguat, Indonesia Jajaki Kerja Sama Energi dengan Jepang
Akan Dievaluasi Setelah Dua Bulan
Kebijakan WFH ASN yang mulai berlaku pada 1 April 2026 akan diterapkan selama dua bulan pertama sebelum dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
Airlangga menegaskan, kebijakan ini bukan hanya respons jangka pendek terhadap situasi global, tetapi juga momentum untuk mempercepat transformasi pola kerja di lingkungan birokrasi.
“Situasi ini bukan hambatan, melainkan momentum untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku kerja yang lebih modern, efisien, dan produktif,” ujarnya.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani