Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri terkait pengaturan pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan jam masuk sekolah, durasi belajar, hingga jenis kegiatan selama bulan puasa.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah , Kementerian Agama , dan Kementerian Dalam Negeri melalui koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan .
Namun demikian, rincian teknis jam masuk sekolah tetap disesuaikan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing.
Arahan Pembelajaran Selama Ramadhan 2026
Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK pada awal Februari 2026, pembelajaran selama Ramadhan diarahkan tidak hanya pada pencapaian akademik, tetapi juga penguatan iman, takwa, akhlak, dan karakter sosial siswa.
Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya konsep “Ramadhan ramah anak” yang diisi dengan aktivitas membangun karakter, termasuk gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat serta gerakan penggunaan gawai.
Sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar agar lebih adaptif, sekaligus memberikan perhatian khusus kepada siswa berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal selama masa penyesuaian pembelajaran.
Skema Jam Belajar Sekolah Ramadhan 2026
Mengacu pada hasil koordinasi, berikut skema umum pembelajaran selama Ramadhan 2026:
1. Masa Transisi Awal Ramadan
Siswa menjalani pembelajaran dari rumah selama tiga hari, yakni 18–20 Februari 2026.
2. Pembelajaran di Sekolah
Kegiatan belajar di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026 dengan sejumlah penyesuaian:
-
Jam masuk sekolah lebih siang, paling awal pukul 08.00 waktu setempat.
-
Durasi Jam Pelajaran (JPL) dikurangi minimal 10 menit (dari 45 menit menjadi sekitar 35 menit).
-
Penguatan kurikulum berbasis karakter religius.
3. Libur Pasca Ramadan
Libur setelah Ramadhan diselenggarakan pada tanggal 23–27 Maret 2026, menyesuaikan ketentuan cuti bersama nasional.
Kegiatan Siswa Selama Bulan Puasa
Selama Ramadhan, sekolah diarahkan menyelenggarakan kegiatan yang memperkuat nilai spiritual dan sosial.
Untuk Siswa Muslim :
-
Tadarus Al-Qur'an
-
Pesantren kilat
-
Kajian keislaman
-
Sholat dhuha berjamaah
Untuk Siswa Non-Muslim :
-
Bimbingan rohani
-
Kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing
Selain itu, kegiatan sosial juga dianjurkan, seperti:
-
Pembagian takjil
-
Penyaluran zakat dan sahuran
-
Lomba keagamaan (azan, cerdas cermat, musabaqah tilawatil Qur'an)
Baca Juga: Hukum Tidur Pagi, Siang, dan Sore Saat Puasa Ramadhan 2026: Sah atau Bisa Batal? Ini Penjelasan Ulama
Pengurangan Aktivitas Fisik dan Penyesuaian PJOK
Sekolah diminta mengurangi intensitas kegiatan fisik, termasuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan.
Guru juga didorong sebagai optimalisasi formatif untuk memadukan perkembangan belajar siswa selama Ramadhan tanpa membebani kondisi fisik mereka.
Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Berbagai Daerah
Penetapan jam masuk sekolah selama Ramadhan 2026 akan berbeda di setiap daerah.
Sebagai referensi tahun sebelumnya:
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memulai sekolah pukul 06.30 WIB, namun mengurangi durasi setiap mata pelajaran 10 menit.
-
Di Kota Palembang , jam masuk sekolah dimundurkan menjadi pukul 07.30 WIB dan durasi pelajaran juga dikurangi 10 menit.
Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa aturan jam sekolah selama Ramadhan bersifat kontekstual dan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Puasa Pertama Ramadhan, Jangan Lewatkan Amalan Keberkahan dan Pahala Berikut Ini
Masyarakat Diminta Tunggu Pengumuman Resmi
Orang tua dan siswa diimbau pengumuman resmi dari dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing terkait jam masuk sekolah Ramadhan 2026.
Surat edaran pusat menjadi pedoman utama, tetapi implementasi teknis tetap berada di tangan pemerintah daerah agar sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pendidikan selama Ramadhan tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan bermakna. (*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani