Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Jadwal Masuk Sekolah Saat Puasa Ramadan 2026: Aturan SEB 3 Menteri, Skema Belajar, dan Kebijakan Daerah Terbaru

Mizan Ahsani • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:13 WIB

Photo
Photo

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri terkait pengaturan pembelajaran selama Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan jam masuk sekolah, durasi belajar, hingga jenis kegiatan selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah , Kementerian Agama , dan Kementerian Dalam Negeri melalui koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan .

Namun demikian, rincian teknis jam masuk sekolah tetap disesuaikan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing.

Arahan Pembelajaran Selama Ramadhan 2026

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri di kantor Kemenko PMK pada awal Februari 2026, pembelajaran selama Ramadhan diarahkan tidak hanya pada pencapaian akademik, tetapi juga penguatan iman, takwa, akhlak, dan karakter sosial siswa.

Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya konsep “Ramadhan ramah anak” yang diisi dengan aktivitas membangun karakter, termasuk gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat serta gerakan penggunaan gawai.

Sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar agar lebih adaptif, sekaligus memberikan perhatian khusus kepada siswa berkebutuhan khusus atau yang berpotensi tertinggal selama masa penyesuaian pembelajaran.

Baca Juga: Awal Ramadhan 2026 : Pemerintah 19 Februari dan Muhammadiyah 18 Februari, Perbedaan 1 Ramadhan Bukan Perdebatan

Skema Jam Belajar Sekolah Ramadhan 2026

Mengacu pada hasil koordinasi, berikut skema umum pembelajaran selama Ramadhan 2026:

1. Masa Transisi Awal Ramadan

Siswa menjalani pembelajaran dari rumah selama tiga hari, yakni 18–20 Februari 2026.

2. Pembelajaran di Sekolah

Kegiatan belajar di sekolah berlangsung mulai 23 Februari hingga 16 Maret 2026 dengan sejumlah penyesuaian:

3. Libur Pasca Ramadan

Libur setelah Ramadhan diselenggarakan pada tanggal 23–27 Maret 2026, menyesuaikan ketentuan cuti bersama nasional.

Kegiatan Siswa Selama Bulan Puasa

Selama Ramadhan, sekolah diarahkan menyelenggarakan kegiatan yang memperkuat nilai spiritual dan sosial.

Untuk Siswa Muslim :

Untuk Siswa Non-Muslim :

Selain itu, kegiatan sosial juga dianjurkan, seperti:

Pengurangan Aktivitas Fisik dan Penyesuaian PJOK

Sekolah diminta mengurangi intensitas kegiatan fisik, termasuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan.

Guru juga didorong sebagai optimalisasi formatif untuk memadukan perkembangan belajar siswa selama Ramadhan tanpa membebani kondisi fisik mereka.

Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Berbagai Daerah

Penetapan jam masuk sekolah selama Ramadhan 2026 akan berbeda di setiap daerah.

Sebagai referensi tahun sebelumnya:

Perbedaan kebijakan ini menunjukkan bahwa aturan jam sekolah selama Ramadhan bersifat kontekstual dan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Puasa Pertama Ramadhan, Jangan Lewatkan Amalan Keberkahan dan Pahala Berikut Ini

Masyarakat Diminta Tunggu Pengumuman Resmi

Orang tua dan siswa diimbau pengumuman resmi dari dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing terkait jam masuk sekolah Ramadhan 2026.

Surat edaran pusat menjadi pedoman utama, tetapi implementasi teknis tetap berada di tangan pemerintah daerah agar sesuai dengan kebutuhan lokal.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pendidikan selama Ramadhan tetap berjalan optimal, sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan bermakna. (*)

*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#jadwal #belajar #ramadhan #Kebijakan Daerah #sekolah