Jawa Pos Radar Madiun - Nama dr. Piprim Basarah Yanuarso menjadi sorotan publik setelah mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI itu menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan penolakannya atas mutasi yang dinilai tidak sesuai asas meritokrasi.
Kasus ini memicu perhatian luas, bukan hanya di kalangan tenaga medis, tetapi juga masyarakat yang selama ini mengenal Piprim sebagai dokter spesialis jantung anak dengan pengalaman panjang di rumah sakit rujukan nasional.
Sosok dan Rekam Jejak Akademik
Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), lahir pada 15 Januari 1967. Ia dikenal sebagai dokter spesialis anak konsultan kardiologi anak yang fokus menangani gangguan jantung pada bayi, anak, hingga remaja.
Selama dua dekade, ia berpraktik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, rumah sakit rujukan nasional.
Ia juga menempuh pendidikan subspesialis kardiologi anak di Institut Jantung Negara dan lulus pada 2007.
Di bidang akademik, Piprim merupakan dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan meraih gelar doktor Ilmu Kedokteran dari Universitas Indonesia pada Mei 2025.
Selain sebagai klinisi dan akademisi, ia aktif di organisasi profesi serta kerap menyuarakan isu independensi kolegium ilmu kesehatan anak.
Kronologi Polemik: Dari Mutasi hingga Klaim Pemecatan
Polemik bermula saat Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Ia menyatakan keberatan karena mutasi tersebut dinilai mendadak dan tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujarnya dalam unggahan di Instagram pribadinya, Minggu (15/2).
“Kepada seluruh pasien-pasien saya, khususnya di RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” imbuhnya.
Tak Lagi Layani Pasien BPJS di RSCM
Setelah mutasi, akun pelayanan BPJS miliknya di RSCM dibekukan. Akibatnya, ia tidak lagi dapat melayani pasien peserta BPJS di rumah sakit tersebut.
“Mulai hari ini saya tidak lagi bisa melayani putra-putri Bapak Ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau tetap ingin saya yang menangani, harus melalui jalur swasta di RSCM Kencana dengan biaya sendiri,” kata Piprim pada Minggu (28/8/2025).
Ia menyebut layanan di unit swasta tersebut mengharuskan pasien membayar biaya mandiri, dengan estimasi pemeriksaan awal sekitar Rp 4 juta.
Alasan Penolakan Mutasi
Piprim menilai mutasi yang diterimanya tidak sejalan dengan asas meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya menolak dengan tegas mutasi yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, akun saya dibekukan sehingga pasien BPJS tidak bisa lagi saya layani di RSCM,” klaimnya.
Di sisi lain, manajemen RSCM menyatakan mutasi merupakan kebijakan organisasi yang wajar dalam pengelolaan ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut disebut bertujuan memperluas akses layanan jantung anak di RSUP Fatmawati agar tidak terpusat di satu rumah sakit.
Dengan perpindahan administrasi tersebut, layanan medis Piprim kini berada di bawah kewenangan RSUP Fatmawati, termasuk bagi pasien BPJS yang ingin tetap ditangani olehnya sesuai prosedur.
Isu Independensi Kolegium
Dalam pernyataannya, Piprim juga menyinggung sikapnya yang mempertahankan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Ia menilai kolegium tidak semestinya berada di bawah kendali langsung Kementerian Kesehatan.
Isu ini memperluas dimensi polemik, dari sekadar mutasi jabatan menjadi perdebatan mengenai tata kelola organisasi profesi dan hubungan dengan pemerintah.
Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik, terutama menyangkut implikasinya terhadap pelayanan kesehatan anak dan dinamika internal organisasi profesi dokter. (fin)
Editor : AA Arsyadani