Jawa Pos Radar Lawu – Memasuki tahun 2026, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap menjadi kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia.
Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini demi perlindungan kesehatan semesta.
Namun, masih banyak peserta yang bingung mengenai status kelas rawat inap dan besaran iuran yang harus dibayarkan tahun ini.
pada tahun 2026 ini, pembagian kelas kepesertaan masih berlaku dan belum dihapus total.
Peserta perlu memahami skema ini agar status kepesertaan tidak nonaktif saat dibutuhkan.
Sistem Kelas: Beda Kamar, Obat Sama
Bagi peserta mandiri, pembagian kelas rawat inap tetap mencakup Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Perbedaan kelas ini hanya berpengaruh pada fasilitas non-medis (seperti kapasitas jumlah kasur per kamar), bukan pada kualitas pengobatan.
Kelas I: Kapasitas kamar lebih kecil (lebih privat).
Kelas II: Kapasitas kamar sedang.
Kelas III: Kapasitas kamar lebih besar (ramai), namun dengan iuran paling ekonomis.
Skema Pembayaran: Gaji vs Mandiri
Besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 dibagi berdasarkan segmen peserta:
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Pinjam Rp 10 Juta Cicilan Cuma Rp 216 Ribu, Cek Simulasi Lengkapnya
1. Pekerja Penerima Upah (PPU/Karyawan)
Iuran dihitung berdasarkan persentase gaji. Beban iuran dibagi dua: sebagian ditanggung pemberi kerja (kantor), dan sisanya dipotong dari gaji pekerja.
2. Peserta Mandiri (PBPU DAN Bukan Pekerja)
Membayar iuran bulanan flat sesuai kelas yang dipilih.
Khusus untuk peserta Kelas III, pemerintah masih memberikan subsidi agar iuran tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Khusus warga tidak mampu, iuran sepenuhnya gratis karena ditanggung oleh pemerintah.
Awas Nunggak, Status Bisa Nonaktif!
BPJS Kesehatan mengingatkan agar pembayaran iuran dilakukan disiplin setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Jika menunggak, risiko penonaktifan sementara menanti. Hal ini bisa fatal jika Anda mendadak sakit dan butuh rujukan medis. (naz)
Editor : Mizan Ahsani