Jawa Pos Radar Lawu – Aparat kepolisian kini tengah bekerja keras memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LHF.
Pria asing ini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tambang emas ilegal yang merusak kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tak main-main, karena keberadaan tersangka yang diduga telah melarikan diri, Polda NTB memutuskan untuk melibatkan jaringan kepolisian internasional atau Interpol.
"WNA masih dalam pencarian tim. Kami berkoordinasi dengan Interpol untuk penelusuran keberadaan tersangka WNA," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi, di Mataram, Senin (12/1).
Peran Tersangka: Otak vs Eksekutor
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Peran keduanya sangat kontras.
LHF (WNA) berperan sebagai otak atau bos yang menyuruh melakukan penambangan tanpa izin resmi. Saat ini statusnya buron dan belum ditahan.
ER, warga lokal asal Kabupaten Lombok Barat, berperan sebagai eksekutor lapangan.
Berbeda dengan bos asingnya yang kabur, tersangka ER justru tidak ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat. Alasannya, ER dinilai sangat kooperatif selama proses hukum.
"Yang bersangkutan (ER) selalu hadir setiap dipanggil dan dimintai keterangan," jelas Endriadi.
Baca Juga: SUV Jadul Ini Jadi Incaran Kolektor, Harganya Bikin Geleng-Geleng, Dilengkapi Mesin Gagah!
Sita Sianida dan Merkuri Asal China
Kasus ini mendapat atensi khusus hingga ke Bareskrim Polri karena dampak kerusakannya yang masif dan penggunaan bahan berbahaya.
Dalam penggerebekan sebelumnya, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.
Mulai dari truk angkut, hingga cairan kimia sianida dan merkuri yang didatangkan dari China.
Saat ini, lokasi tambang ilegal di Sekotong telah dipasang garis polisi (police line).
Petugas juga melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengerukan emas secara liar sembari menunggu berkas perkara diteliti oleh Kejaksaan Negeri Mataram. (naz)
Editor : Mizan Ahsani