Jawa Pos Radar Lawu - Kelahiran seorang anak selalu menjadi momen sakral yang dipenuhi rasa syukur, harapan, dan doa. Dalam tradisi umat Islam, kelahiran bayi biasanya disambut dengan berbagai amalan keagamaan. Salah satu praktik yang paling populer, namun juga paling sering diperdebatkan, adalah mengumandangkan azan di telinga bayi.
Pertanyaannya, apakah azan saat bayi lahir benar-benar disunnahkan dalam Islam, atau hanya tradisi yang berkembang di masyarakat?
Doa untuk Bayi: Amalan yang Disepakati Ulama
Para ulama sepakat bahwa mendoakan bayi merupakan amalan yang kuat dasar dalilnya. Hal ini tercermin dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dari Abu Musa:
“Telah lahir anak bagiku, lalu aku membawanya kepada Nabi Muhammad saw. Beliau memberinya nama Ibrahim, kemudian mengunyahkan kurma dan mengoleskannya ke langit-langit mulutnya, serta mendoakannya dengan keberkahan.” (HR. al-Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa sejak awal kehidupan, bayi disambut dengan doa, nama yang baik, serta perhatian spiritual tanpa menyebut adanya kewajiban azan di telinga.
Doa Perlindungan dalam Al-Qur’an
Permohonan perlindungan bagi anak bahkan memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur’an. Doa istri Imran ketika melahirkan Maryam menjadi contoh nyata:
“Aku menamainya Maryam, dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada-Mu dari setan yang terkutuk.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa tradisi mendoakan dan memohon perlindungan bagi anak telah ada sejak generasi para nabi.
Hadis Doa Perlindungan untuk Anak
Hal serupa juga ditegaskan dalam hadis sahih riwayat Ibnu Abbas tentang doa Nabi Muhammad saw. kepada Hasan dan Husain:
“Sesungguhnya ayah kalian (Nabi Ibrahim) dahulu memohonkan perlindungan dengan doa ini untuk Ismail dan Ishaq…” (HR. al-Bukhari)
Sekali lagi, inti ajaran yang ditonjolkan adalah doa dan perlindungan, bukan ritual simbolik tertentu.
Lalu, Bagaimana dengan Azan di Telinga Bayi?
Di sinilah muncul perbedaan pendapat (ikhtilaf). Hadis yang sering dijadikan dasar praktik azan adalah riwayat dari Ubaidillah bin Abi Rafi’:
“Aku melihat Rasulullah saw. mengumandangkan azan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.” (HR. Abu Dawud)
Namun, mayoritas ahli hadis menilai riwayat ini lemah (dhaif). Karena itu, Muhammadiyah dalam Tanya Jawab Agama menyimpulkan bahwa hadis tersebut tidak cukup kuat untuk menetapkan azan di telinga bayi sebagai sunnah.
Penafsiran Kontekstual Hadis
Sebagian ulama menafsirkan bahwa azan yang disebut dalam hadis tersebut bukan azan khusus kelahiran, melainkan azan salat yang kebetulan bertepatan dengan waktu salat saat Hasan lahir. Jika demikian, maka hadis ini tidak dapat dijadikan dalil normatif untuk ritual azan bayi.
Substansi Lebih Utama daripada Ritual
Islam pada dasarnya lebih menekankan substansi iman daripada simbol. Penanaman tauhid dan nilai keislaman pada anak dapat dilakukan melalui:
- doa yang ikhlas,
- zikir dan pengasuhan bernuansa iman,
- pendidikan akhlak dan keteladanan sejak dini.
Semua ini memiliki dasar dalil yang jauh lebih kuat dan disepakati ulama.
Islam menganjurkan beberapa amalan utama saat kelahiran anak:
- Mendoakan bayi dengan keberkahan,
- Memberikan nama yang baik,
- Memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan setan dan keburukan.
Adapun azan di telinga bayi, praktik ini berada dalam wilayah ikhtilaf ulama dan tidak dapat ditegaskan sebagai sunnah yang kuat. Karena itu, umat Islam tidak perlu saling menyalahkan selama substansi doa, pendidikan iman, dan pengasuhan islami tetap dijaga. (fin)
Editor : AA Arsyadani