Jawa Pos Radar Lawu - Peristiwa Tragis! Ayah di Tangsel ini menggemparkan warga setelah seorang bayi dilaporkan meninggal dunia akibat kekerasan.
Kasus Banting Bayi hingga Tewas tersebut terjadi di wilayah Ciputat dan langsung menyita perhatian publik.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Polisi Tetapkan Tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak itu.
Perkara ini kembali menegaskan seriusnya perlindungan hukum bagi anak di Tangerang Selatan.
Ayah Jadi Tersangka Usai Peristiwa Tragis
Fakta Utama
Seorang pria berinisial IS (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Selatan setelah dilaporkan membanting anaknya sendiri yang masih bayi hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Betawi, Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa IS kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai bertahun-tahun penjara.
Kronologi Kejadian Kekerasan
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika IS sedang menggendong bayinya di sebuah warung sekitar pukul 17.00 WIB.
Bayi perempuan berusia enam bulan itu diketahui menangis terus-menerus, sehingga pelaku meminta istrinya menyiapkan susu untuk meredakan tangisan anak mereka.
Namun karena merasa kesal dan emosi, pelaku kemudian membanting bayi tersebut ke lantai sebanyak dua kali.
Bantingan pertama dilakukan di atas matras dalam posisi tengkurap, sementara bantingan kedua dilakukan di atas kasur dalam posisi terlentang.
Kepala bayi sempat terbentur botol susu saat kejadian sehingga korban mengalami pendarahan serius di bagian kepala.
Keluarga segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi dalam perjalanan bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Penanganan Polisi dan Proses Hukum
Polsek Ciputat Timur langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memastikan fakta kejadian.
Dari pemeriksaan itu, polisi menetapkan IS sebagai tersangka dan kini kasusnya dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan bahwa tindak kekerasan ini termasuk ke dalam kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan dalam rumah tangga, sehingga hukumannya bisa lebih berat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menuai rasa duka dan kecaman dari masyarakat luas, termasuk warganet, karena melibatkan kekerasan terhadap korban yang masih sangat muda.
Banyak pihak mengingatkan pentingnya perlindungan anak serta kewaspadaan terhadap perilaku kekerasan dalam rumah tangga.
Organisasi dukungan anak dan komunitas masyarakat juga menyerukan agar kasus kekerasan terhadap anak mendapat perhatian serius dari penegak hukum dan lembaga sosial untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid