Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Heboh! Ribuan Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut Terdampar di Lampung, Dari Mana Asalnya?

Nur Wachid • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:05 WIB
Ribuan Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut
Ribuan Kayu Gelondongan Berlabel Kemenhut

Jawa Pos Radar Lawu - Fenomena mengejutkan terjadi di pesisir Lampung setelah ribuan kayu gelondongan ditemukan terdampar di sepanjang garis pantai.

Temuan ini semakin menghebohkan publik karena pada banyak batang kayu terlihat jelas adanya label Kemenhut yang menimbulkan pertanyaan besar soal asal-usulnya.

Warga dan pemerhati lingkungan dibuat penasaran mengenai bagaimana kayu sebanyak itu bisa terdampar di Lampung dalam waktu bersamaan.

Misteri ini memicu sorotan nasional karena publik ingin tahu dari mana asalnya dan apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa tersebut.

Fakta Utama

Sekitar 4.800 meter kubik kayu gelondongan berbagai jenis ditemukan terdampar di sepanjang pantai Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung sebuah pemandangan yang mengejutkan warga dan memicu perhatian publik.

Kayu-kayu ini menarik perhatian karena pada banyak batang terdapat label resmi milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut), lengkap dengan barcode dan nama perusahaan, yaitu PT Minas Pagai Lumber.

Temuan ini memunculkan spekulasi di masyarakat apakah kayu hanyut akibat banjir baru-baru ini namun Kemenhut bersama aparat penegak hukum menyatakan bahwa kayu berasal dari kapal pengangkut kayu yang mengalami kecelakaan di perairan Mentawai, Sumatera Barat.

Kronologi

Menurut keterangan dari Kemenhut dan hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang, muatan kayu tersebut berasal dari kapal tag-boot milik PT Minas Pagai Lumber.

Kapal itu dilaporkan mengalami mesin mati dan terombang-ambing badai pada 6 November 2025; muatannya ribuan kubik kayu terlepas dan terbawa arus laut.

Kayu-kayu itu kemudian ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Lampung.

Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung langsung meninjau lokasi dan mengidentifikasi batang-batang kayu yang dilabel resmi tersebut.

Label yang ditemukan mencantumkan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, nama PT Minas Pagai Lumber, serta logo atau kode SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) suatu sistem yang digunakan untuk menandai kayu legal dan berizin.

Kemenhut menegaskan bahwa kayu-kayu ini bukan hasil pembalakan liar ataupun kayu hanyut dari dampak bencana banjir, melainkan muatan kapal yang tenggelam/terombang-ambing kemudian terdampar.

Penanganan Hukum

Saat ini, aparat melalui Polda Lampung bersama Kemenhut sedang mengusut asal-usul kayu, keberangkatan kapal, dan apakah proses pengangkutan dan pelepasan muatan sesuai regulasi.

Mereka memeriksa dokumen izin perusahaan, dokumen kapal, manifest muatan, serta rekaman posisi kapal saat kecelakaan.

Jika ditemukan penyimpangan, perusahaan bisa menghadapi sanksi, termasuk pidana lingkungan atau pelanggaran perizinan.

Selain itu, kayu-kayu di lokasi diamankan sebagai barang bukti dan masyarakat diimbau untuk tidak mengambil, memindahkan, atau memanfaatkan kayu sebelum status hukum jelas, demi menghindari risiko hukum. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#ribuan kayu gelondongan #terdampar #dari mana asalnya #lampung #label Kemenhut