Perusahaan menegaskan tidak ada keterkaitan antara operasional industri dan bencana yang melanda sejumlah daerah tersebut.
Bantahan resmi tersebut disampaikan melalui surat perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.
"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (2/12).
Anwar menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur dan terdokumentasi.
Menurutnya, pemantauan lingkungan dilakukan secara rutin dengan menggandeng lembaga independen tersertifikasi guna memastikan aktivitas operasional berada dalam koridor regulasi.
"Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," tuturnya.
TPL juga menegaskan bahwa dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dimanfaatkan untuk penanaman eucalyptus, sedangkan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, perusahaan mengklaim telah menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, dan program kemitraan bersama pemerintah, masyarakat adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta organisasi sipil.
"Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi," kata Anwar.
Meski membantah tudingan, TPL menyatakan tetap membuka ruang diskusi konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di kawasan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).
Perusahaan juga menyinggung proyek peremajaan pabrik pada 2018 yang diklaim berfokus pada efisiensi dan pengurangan dampak lingkungan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan.
Anwar menambahkan bahwa audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 menyatakan perusahaan taat terhadap regulasi tanpa temuan pelanggaran baik lingkungan maupun sosial.
Terkait dugaan deforestasi, pihaknya dengan tegas kembali menolak stigma negatif tersebut.
"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Anwar. (win)
Editor : Riana M.