Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Daerah Mulai Perketat Seleksi Bansos 2025: Penerima Lama Terancam Tergeser Penerima Baru

Nur Wachid • Kamis, 27 November 2025 | 21:50 WIB

ILUSTRASI.Pencairan dana bansos
ILUSTRASI.Pencairan dana bansos


Jawa Pos Radar Lawu - Penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT hingga BLT Kesra kembali menjadi sorotan setelah pemerintah merilis pencairan nasional pada 25 November 2025.

Selain menandai dimulainya distribusi lanjutan tahap kedua, momentum ini juga membuka pembahasan baru terkait mekanisme seleksi penerima yang kini mulai diperketat di sejumlah daerah.

Pada fase pencairan kali ini, berbagai kelompok masyarakat, mulai dari penerima baru hingga mereka yang mengalami perpindahan jalur penyaluran dari PT Pos Indonesia, telah menerima dana bantuan.

Undangan resmi pengambilan dana melalui kantor pos turut menjadi penanda agar masyarakat dapat memastikan diri sebagai penerima BLT Kesra sebesar Rp900.000.

Meski mayoritas wilayah mencatat kemajuan positif, beberapa daerah masih menghadapi kendala teknis sehingga pencairan belum sepenuhnya merata.

Pemerintah menegaskan bahwa hambatan tersebut tidak akan menghilangkan hak penerima yang telah memenuhi syarat administrasi.

Di tengah proses penyaluran, isu lain yang menyedot perhatian adalah kebijakan seleksi ulang bagi penerima bansos yang telah terdaftar lebih dari lima tahun.

Beberapa pemerintah daerah mulai menerapkan evaluasi berbasis kondisi ekonomi aktual untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Keluarga yang dianggap telah mandiri secara finansial berpotensi digeser untuk memberi ruang bagi penerima baru yang dinilai lebih membutuhkan.

Langkah ini memicu beragam respons di masyarakat. Di satu sisi, kebijakan seleksi ulang dianggap sebagai upaya meningkatkan ketepatan data.

Namun di sisi lain, sebagian penerima lama merasa khawatir akan kemungkinan kehilangan hak mereka, terlebih jika terjadi perubahan pendataan di lapangan.

Penting dicatat bahwa kebijakan tersebut bukan aturan nasional. Setiap daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan kriteria evaluasi sesuai kondisi sosial ekonomi wilayahnya.

Dengan adanya perbedaan kebijakan antar daerah, tidak semua penerima lama otomatis dicoret dari daftar bantuan tahun depan.

Proses seleksi ulang lebih diarahkan untuk memastikan distribusi bansos benar-benar menyentuh keluarga yang membutuhkan, terutama di tengah meningkatnya jumlah pengajuan baru.

Perubahan mekanisme seleksi ini menunjukkan bahwa bansos tidak hanya soal pencairan, tetapi juga akurasi data dan keadilan distribusi.

Pemerintah daerah kini memegang peran lebih besar dalam memastikan bahwa bantuan yang digulirkan benar-benar berdampak bagi kelompok rentan yang membutuhkan dukungan langsung.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#bansos 2025 #bpnt #BLT Kesra #bansos #pkh