Jawa Pos Radar Lawu - Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuncak dengan keputusan resmi Syuriyah PBNU yang mencopot KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Keputusan itu mulai berlaku sejak Rabu, 26 November 2025, dan menandai salah satu dinamika organisasi terbesar di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU Ahmad Tajul Mafakhir.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang berlangsung pada 20 November 2025 di Jakarta.
Apa Alasan Pencopotan?
Meski surat tersebut tidak memuat alasan eksplisit secara rinci, rangkaian kronologi administrasi dan sikap organisasi menunjukkan beberapa poin penting yang menjadi dasar pemberhentian:
1. Ketidakpatuhan terhadap Keputusan Syuriyah
Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa Gus Yahya tidak melaksanakan atau menindaklanjuti hasil keputusan rapat Syuriyah PBNU yang telah disampaikan secara formal.
Dokumen risalah rapat yang diserahkan pada 21 November 2025 bahkan dikembalikan oleh Gus Yahya kepada Afifuddin Muhajir.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk penolakan dan dianggap tidak sesuai mekanisme organisasi.
2. Pemenuhan Syarat Administratif Pemberhentian
Gus Yahya juga dinyatakan telah menerima dan membaca pemberitahuan resmi melalui sistem digital PBNU pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dengan status tersebut, pihak Syuriyah menyatakan bahwa seluruh unsur administratif pemberhentian telah terpenuhi, sehingga keputusan dapat diberlakukan tanpa penundaan.
3. Kewenangan Syuriyah Sesuai Regulasi Organisasi
Surat pemberhentian mengacu pada sejumlah aturan internal PBNU, termasuk:
- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
- Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris dan Pergantian Antar Waktu
- Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang pedoman pemberhentian pengurus
- Dengan dasar tersebut, Syuriyah menyatakan keputusannya sah dari sudut tata kelola organisasi.
Gus Yahya Sempat Menolak , Sebut Keputusan Sepihak dan Prosedur Tak Sah
Sebelum diterbitkannya surat pemberhentian, Gus Yahya sudah lebih dulu menyatakan sikap keras:
- Dia menyebut bahwa rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan atau memberhentikan jabatan Ketua Umum, karena menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
- Gus Yahya mengaku belum menerima risalah rapat dalam bentuk fisik, dan menyerukan agar publik memastikan keabsahan dokumen sebelum percaya sepenuhnya terhadap narasi yang beredar.
- Dia menegaskan berkomitmen menyelesaikan masa jabatannya sampai 2026 sesuai mandat muktamar.
- Dalam pertemuan dengan sejumlah kiai di PBNU (23 November 2025), Gus Yahya dan para ulama sepakat menolak pemakzulan atau pengunduran diri, menyatakan bahwa kepengurusan tetap harus berjalan sampai Muktamar berikutnya.
- Gus Yahya menyebut keputusan yang diambil sebagai langkah sepihak dan kurang transparan, tanpa memberi ruang klarifikasi terbuka baginya.
Respons PBNU dan Posisi Jabatan Kini
Dengan pencopotan ini, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama PBNU.
Selama kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam hingga rapat pleno digelar untuk menentukan pengganti definitif.
Apakah Gus Yahya Bisa Mengajukan Keberatan?
Berdasarkan tata tertib internal, Gus Yahya diperbolehkan mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim PBNU sesuai aturan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 mengenai penyelesaian perselisihan internal.
Pencopotan Gus Yahya bukan keputusan personal atau mendadak, melainkan hasil rangkaian proses formal organisasi yang dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan struktural.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena melibatkan posisi tertinggi dalam struktur PBNU dan mencerminkan dinamika politik internal organisasi Islam terbesar di Indonesia. (*)
Editor : Riana M.