Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kenaikan Gaji ASN 2025–2026: Menkeu Mulai Kaji, ASN Mulai Berharap

Nur Wachid • Selasa, 25 November 2025 | 01:45 WIB

besaran gaji asn
besaran gaji asn

Jawa Pos Radar Lawu - Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat setelah Menkeu Purbaya menyatakan bahwa usulan kenaikan gaji PNS tahun 2025 masih dalam tahap kajian.

Meski belum dipastikan disetujui atau tidak, pernyataan ini cukup memberi angin segar bagi jutaan ASN menjelang 2026.

Sebagaimana diketahui, jutaan pegawai pemerintah mulai dari PNS, PPPK, TNI/Polri, tenaga penyuluh, hingga pejabat negara menunggu realisasi kebijakan penyesuaian gaji yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan ini berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah rencana kenaikan gaji ASN yang dinilai penting untuk menjaga daya beli serta menopang stabilitas ekonomi nasional.

Rincian Kenaikan Gaji ASN di Perpres 79/2025

Perpres tersebut menetapkan persentase kenaikan gaji yang berbeda untuk setiap golongan, yaitu:

Golongan I dan II: naik 8%

Golongan III: naik 10%

Golongan IV: naik 12%

Kebijakan ini tidak hanya mencakup ASN sipil, tetapi juga guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, jajaran TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Mulai Berlaku Oktober, Tapi Dicairkan Bertahap

Mengutip informasi dari Jawa Pos, pemerintah menetapkan bahwa struktur gaji baru mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Namun, pencairan tidak langsung dilakukan pada bulan tersebut karena proses administrasi harus melalui beberapa tahapan.

Ada dua langkah utama yang harus diselesaikan:

1. Verifikasi Data ASN oleh BKN

BKN melakukan pemeriksaan data untuk memastikan status dan informasi kepegawaian seluruh ASN valid di database nasional.

2. Penyaluran oleh Instansi Masing-Masing

ASN pusat diproses melalui Kementerian Keuangan

ASN daerah menunggu verifikasi dan pengolahan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)

Proses ini diperlukan untuk memastikan pencairan gaji baru berjalan akurat dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: 6 Wisata Edukasi Terbaik di Brebes: Seru, Indah, Murah, dan Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025!

Dampak Kebijakan dan Imbauan untuk ASN

Dengan adanya penyesuaian gaji ini, pemerintah berharap kinerja ASN dapat semakin terdorong, sementara ekonomi nasional tetap stabil.

Kenaikan tersebut juga diproyeksikan mendongkrak konsumsi domestik melalui peningkatan daya beli aparatur negara.

Bagi para ASN, penting untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing terkait proses verifikasi hingga jadwal pencairan.

Kebijakan ini berskala nasional, sehingga menjadi salah satu perubahan paling besar dalam sistem penggajian aparatur negara sepanjang 2025.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#pppk #RKP #kenaikan gaji pns #tni #polri #perpres #asn #kenaikan gaji asn