Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji Pensiunan 2025 Aturan Baru Belum Ada, TASPEN Minta Waspada Informasi

Nur Wachid • Kamis, 20 November 2025 | 23:30 WIB

pensiunan pns
pensiunan pns

Jawa Pos Radar Lawu - Isu mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri untuk tahun 2025 kembali memanas.

Namun, di tengah peredaran kabar yang menyebutkan pencairan telah dimulai sejak 1 November 2025, PT TASPEN (Persero) segera mengambil langkah tegas untuk memberikan klarifikasi.

TASPEN secara resmi mengimbau seluruh pensiunan di Indonesia untuk berhati-hati dan tidak mudah termakan informasi yang tidak berdasar.

Baca Juga: Derby Romero Ungkap Pengalaman Kuliner Pertamanya di Danau Toba Saat Syuting 'Wasiat Warisan': Jatuh Cinta pada Andaliman dan Mi Gomak Asli Samosir

Regulasi Masih Mengacu Tahun 2024

Menurut klarifikasi resmi dari TASPEN, hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan Pensiun Pokok bagi seluruh kategori pensiunan (PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun janda/duda) yang berlaku untuk tahun 2025.

Dasar hukum yang digunakan saat ini masih merujuk pada regulasi lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

"TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait," demikian bunyi keterangan resmi TASPEN.

Pemerintah memang telah melakukan penyesuaian pensiun pokok terhitung sejak 1 Januari 2024 (sesuai PP No. 8 Tahun 2024), yang menyebabkan adanya pembayaran rapel beberapa waktu lalu. Namun, skema atau kebijakan baru untuk tahun 2025 belum disahkan.

Mencuatnya Isu Pencairan Rapel November

Kabar simpang siur ini dipicu oleh adanya laporan bahwa beberapa pensiunan menerima notifikasi saldo tambahan dan pencairan gaji pensiun mulai 1 November 2025.

Bahkan, beberapa pihak mengaitkannya dengan pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Baca Juga: Kisah Kopi Cikoneng: Desa Terpencil yang Berubah dari Pemetik Teh Menjadi Pemasok Ekspor Berkat Kerja Keras Warganya

TASPEN berkomitmen bahwa setiap transfer dana pensiun selalu dilakukan dengan prinsip 5T

TASPEN: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Namun, masyarakat perlu membedakan antara pencairan gaji rutin bulanan dengan kenaikan atau rapelan berdasarkan regulasi baru yang belum ada.

Cek Sumber Resmi!

Demi menghindari kebingungan dan potensi penipuan, TASPEN meminta masyarakat untuk hanya berpegang pada informasi yang disampaikan melalui saluran resmi:

Situs Resmi TASPEN: www.taspen.co.id

Call Center TASPEN: 1500 919

Akun Media Sosial Resmi TASPEN (hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#pns #pt taspen (persero) #tni #taspen #rapel gaji pensiunan