Jawa Pos Radar Lawu - Wacana hangat tentang kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa otomatis beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menemui kejelasan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa perubahan status tersebut belum bisa dilakukan saat ini, dan nasibnya sepenuhnya bergantung pada revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Jalan Otomatis Tertutup, Seleksi Tetap Kunci
Menurut Zudan, aturan yang berlaku saat ini sangat ketat. Tidak ada celah hukum yang memungkinkan PPPK untuk berpindah status ke PNS secara otomatis.
"Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi, kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya, harus tes," tegas Zudan saat ditemui di Jakarta Barat, Rabu (20/11/2025).
Pernyataan ini seolah menjadi pengingat bahwa meskipun ada desakan politik dari Komisi II DPR RI, mekanisme seleksi yang kompetitif (CPNS) tetap menjadi pintu utama bagi PPPK yang berambisi mengenakan seragam PNS.
Formasi Menentukan Nasib
Zudan juga menggarisbawahi bahwa peluang PPPK menjadi PNS sangat terbuka melalui jalur CPNS, namun BKN tidak bisa bergerak tanpa permintaan.
"Kami tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta, berarti kan tidak butuh.
Maka yang sekarang PPPK [harus] memenuhi syarat pendidikan, memenuhi syarat umur, dan kemudian mampu melampaui passing grade," jelasnya.
Ini berarti, para PPPK yang ingin menjadi PNS harus proaktif memantau dan memanfaatkan setiap pembukaan rekrutmen CPNS, serta memastikan mereka memenuhi semua kualifikasi yang dipersyaratkan.
PPPK Jalur Cepat untuk Talenta Super
Menariknya, di tengah isu perpindahan status, BKN justru melihat posisi PPPK sebagai jalur krusial bagi pemerintah, terutama untuk merekrut talenta dengan kualifikasi tinggi dan pengalaman luar biasa.
Zudan mencontohkan kasus di mana seorang Doktor lulusan luar negeri yang dibutuhkan untuk menduduki posisi strategis, seperti Direktur Jenderal (Dirjen), mungkin merasa tidak cocok jika harus melalui jalur CPNS dan memulai karir dari golongan terendah.
"Itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi, selalu ada peluang untuk P3K terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi.
Itu selalu ada, selalu dibuka," pungkasnya.
Dengan demikian, meskipun ada ketidakpastian mengenai status otomatis menjadi PNS, status PPPK tetap memegang peran penting sebagai fleksibilitas pemerintah dalam menjaring sumber daya manusia terbaik, tanpa terhambat oleh hirarki kepangkatan CPNS yang kaku.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid