Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Waspada! Salah Gunakan Dana Bansos Bisa Dicoret dari Daftar Penerima, Ini Pesan Kemensos 2025

Nur Wachid • Sabtu, 15 November 2025 | 02:30 WIB
Meteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan kepada penerima manfaat untuk menggunakan dana bansos secara bijak
Meteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan kepada penerima manfaat untuk menggunakan dana bansos secara bijak

Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang akhir tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menegaskan pentingnya penggunaan dana bantuan sosial (bansos) secara tepat sasaran dan bijak.

Peringatan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) agar dana yang diterima benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesejahteraan keluarga.

Kemensos mengingatkan bahwa dana bansos tidak boleh digunakan di luar peruntukannya, seperti membeli rokok, minuman keras, barang mewah, atau melunasi utang. Termasuk juga pembelian motor, ponsel, maupun perhiasan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar.

Boleh untuk Usaha Produktif, Asal Tepat dan Bermanfaat

Meski demikian, Kemensos memberikan kelonggaran bagi penerima yang ingin memanfaatkan sebagian dana bansos untuk membangun usaha kecil produktif.

“Mungkin untuk memulai usaha kecil yang produktif karena bantuan sosial akan ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan menuju keluarga yang lebih berdaya.

Mari kita gunakan bansos dengan jujur dan penuh rasa syukur. Bansos sementara, berdaya selamanya,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam video diunggah di kanal YouTube Kemensos RI.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, juga menekankan bahwa penerima yang terbukti menyalahgunakan dana bansos dapat dikeluarkan dari daftar penerima.

“Pergunakanlah bansos dengan bijak untuk membelli makanan bergizi, kebutuhan sekolah anak, dan mendukung kesehatan keluarga,” tegasnya.

Pengawasan Ketat dan Larangan Penggunaan untuk Politik

Kemensos mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi agar bansos tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.

Jika ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria, masyarakat diminta melapor ke pihak berwenang agar data tersebut segera dicoret dan dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.

Selain itu, Kemensos menegaskan larangan penggunaan bansos untuk kepentingan politik.
“Bansos tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dan kampanye. Bansos adalah hak sosial rakyat, bukan alat politik siapapun,” tegasnya.

Program Bansos Akhir Tahun 2025 Terus Disalurkan

Memasuki triwulan terakhir 2025, pemerintah menyalurkan beragam jenis bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Kesra Rp900.000, serta bantuan beras 20 kg dan minyak goreng. Pencairan dilakukan bertahap di berbagai wilayah melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Dengan pengawasan ketat dan imbauan ini, Kemensos berharap seluruh penerima dapat memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan yang benar-benar mendukung kesejahteraan keluarga dan membangun kemandirian ekonomi di masa mendatang.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#penerima bansos #kemensos #bansos #dana bansos #kpm