Jawa Pos Radar Lawu - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sempat dipecat.
Kedua guru tersebut sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah ditetapkan bersalah terkait inisiatif membantu guru honorer.
Melalui rehabilitasi ini, pemerintah memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini mencuri perhatian publik sekaligus menyoroti persoalan guru honorer dan relasi antara aparat, sekolah, dan masyarakat.
Fakta Utama
Dua guru yang mendapatkan rehabilitasi adalah Abdul Muis dan Rasnal dari SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Mereka dipecat dengan tidak hormat setelah Kasasi di Mahkamah Agung RI menyatakan keduanya bersalah karena inisiatif memungut iuran Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membayar guru honorer yang terlambat gaji.
Pada Kamis, 13 November 2025, saat tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia, Presiden Prabowo langsung menandatangani surat rehabilitasi di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.
Kronologi Singkat
Baca Juga: 5 Hidden Gems di Malang untuk Recharge Energi dan Liburan Santai, Bikin Pikiran Segar dan Tenang
Tahun 2018: Abdul Muis dan Rasnal bersama komite sekolah sepakat memungut iuran sukarela Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan.
Proses hukum: Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kemudian divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dipecat sebagai ASN oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rehabilitasi: Setelah banyak aspirasi dari masyarakat, DPR, dan organisasi guru, Presiden Prabowo mengambil keputusan pemberian hak rehabilitasi sebagai upaya pemulihan nama baik dan status.
Respons dari Pemerintah dan Pihak Terkait
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan: “Dengan diberikannya rehabilitasi ini, dipulihkan nama baik, harkat-martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah.”
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi intensif dan aspirasi masyarakat yang masuk secara berjenjang.
PGRI Luwu Utara menyambut baik langkah ini dan berharap tidak ada lagi kriminalisasi guru yang bermaksud membantu dalam keadaan sulit.
Implikasi dan Pesan Kebijakan
Baca Juga: Terbongkarnya Identitas “Sister Hong” Lombok, MUA Glowing Berhijab yang Sedang Viral
Keputusan rehabilitasi memberikan sinyal bahwa pemerintah menghargai dedikasi guru, sekaligus membuka ruang perbaikan kebijakan terkait guru honorer dan mekanisme bantuan sukarela di sekolah.
Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap aparatur pendidik yang menjalankan tugas di daerah terpencil.
Pemerintah dan pemangku kepentingan di dunia pendidikan diharapkan memperkuat dukungan bagi guru yang bekerja di kondisi sulit, agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan.
Dengan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo, kedua guru di Luwu Utara kini mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak mereka sebagai ASN.
Kasus ini bukan hanya mengenai dua individu, tetapi juga menjadi refleksi terhadap bagaimana sistem pendidikan, regulasi guru honorer, dan keadilan birokrasi harus berjalan beriringan demi keadilan bagi pendidik di seluruh Indonesia. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid