PONOROGO, Jawa Pos Radar Lawu – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjadi pemimpin yang tak mampu melanjutkan ke periode kedua. Ironisnya, ia terjerat Operasi Tangkap Tangan, OTT KPK di awal kepeminpinan periode kedua.
Bupati Sugiri Sancoko bersama Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono (RSUDH) Yunus Mahatma, dan Sucipto (kontraktor) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Minggu dini hari (9/11).
KPK menyebut tiga klaster kasus yang menjerat keempat tersangka. Yakni, kasus suap perpanjangan jabatan Direktur RSUDH, kasus suap proyek RSUDH, dan gratifikasi.
Aliran dana korupsi berjamaah tersebut mencapai Rp 2,95 miliar. Perinciannya, dari kasus suap perpanjangan jabatan Direktur RSUDH senilai Rp 1,25 miliar, diserahkan Mahatma kepada bupati Rp 900 juta melalui tangan kanan dan Sekda Agus Pramono menerima Rp 325 juta.
Sementara dari klaster kasus suap proyek RSUDH senilai Rp 1,4 miliar, atau fee 10 persen dari total proyek Rp 14 miliar. Uang tersebut diberikan Sucipto (kontraktor) kepada Mahatma.
Selanjutnya, uang fee proyek tersebut diteruskan kepada bupati melalui Ely Widodo (adik bungsu bupati) dan ajudan pada 2024 lalu.
Dari klaster kasus gratifikasi, bupati menerima Rp 225 juta dari Mahatma, diserahkan melalui orang terdekatnya pada periode 2023-2025. Serta Rp 75 juta dari Eko (swasta).
Ungkap kasus tersebut hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat lalu (7/11).
Saat itu KPK mengamankan uang senilai Rp 500 juta (bagian dari suap perpanjangan jabatan) yang diberikan Mahatma kepada bupat melalui Ninik, ipar bupati sekaligus salah satu kepala desa di Ponorogo.
Dari OTT tersebut KPK mengamankan 13 orang, empat di antaranya ditetapkan tersangka.
Hal itu memperkuat kepercayaan publik akan mitos dua periode yang lekat dalam sejarah politik Bumi Reog.
Sejak Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) pertama kali digelar pada 2005, belum ada satu pun bupati di Ponorogo yang berhasil terpilih kembali untuk periode kedua.
Hanya Sugiri Sancoko yang kembali menang di periode kedua. Namun di awal kepemimpinannya di periode kedua terjerat skandal korupsi oleh KPK.
"Mitos itu menyebar dalam obrolan warung kopi di banyak kawasan di Ponorogo. Apakah itu benar? Ya kita berharap masyarakat Ponorogo lebih dewasa dan rasional dalam berdemokrasi," kata Murdianto, pengamat sosial politik dari Ponorogo.
Etan – Kulon Kali: Politik dan Geografis Bertaut
Bukan hanya soal masa jabatan, politik lokal Ponorogo juga dipercaya tak lepas dari mitos etan-kulon kali—yakni perputaran kekuasaan antara tokoh dari timur dan barat Sungai Sekayu.
Sungai tersebut secara geografis membelah wilayah Ponorogo menjadi dua bagian dan menjadi batas alami yang dihormati masyarakat setempat.
Pola ini terbukti sejak 2005. Muhadi Suyono (etan kali), kemudian Amin (kulon kali), berlanjut Ipong Muchlissoni (etan kali), dan Sugiri Sancoko (kulon kali).
“Kita harus rasional dan dewasa dalam berpolitik. Hal yang bersifat mitologi, perlu kita letakkan sebagai narasi yang dapat diperdebatkan,'' ujar Murdianto yang juga dosen pendidikan antikorupsi UNU Jogjakarta.
Kasus korupsi yang menjerat Kang Giri mempertegas narasi mitologis bahwa politik Ponorogo berjalan dalam siklus yang berulang.
KPK tidak berhenti pada tiga klaster kasus RSUDH, lembaga antirasuah tersebut bakal mengembangkan temuan pola kompetisi upeti yang dijalankan Bupati Sugiri Sancoko. (kid)
Editor : Nur Wachid