Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

ASN Bolos Kerja? Siap Dipecat Tanpa Pensiun, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Nur Wachid • Jumat, 7 November 2025 | 13:30 WIB
ASN
ASN

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah akhirnya buka suara terkait maraknya kasus ASN Bolos Kerja di berbagai daerah.

Melalui Penjelasan Resmi Pemerintah, BKN menegaskan tak ada toleransi bagi abdi negara yang mangkir tanpa alasan sah.

Siapa pun yang terbukti melanggar disiplin kerja bisa langsung Dipecat Tanpa Pensiun sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan ini jadi peringatan keras agar seluruh ASN menjaga integritas dan kehadiran di tempat tugasnya.

Fakta Utama

ASN yang terbukti mangkir kerja tanpa alasan sah dan dalam jumlah hari tertentu kini berisiko dipecat tanpa hak pensiun.

Keterangan ini dikeluarkan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam agenda "BKN Menyapa" yang disiarkan daring Senin (3/11/2025).

Menurut data BKN, sidang BP ASN yang menindak pelanggaran disiplin ASN digelar sekitar dua puluh hingga dua puluh-empat kali per tahun.

Aturan dan Sanksi Disiplin

Aturan umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku untuk ASN.

Penjelasan singkat sanksinya adalah:

Teguran lisan hingga tertulis untuk absensi ringan (3-10 hari tak hadir tanpa izin)

Pemotongan tunjangan kinerja untuk absensi lebih banyak (11-20 hari)

Penurunan jabatan atau pembebasan jabatan untuk absensi 21-27 hari kerja dalam satu tahun.

Pemecatan dengan tidak hormat dan tanpa hak pensiun/tunjangan bagi ASN yang akumulasi absensi tanpa izin mencapai 28 hari atau lebih dalam satu tahun.

Implikasi dan Penegakan

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyatakan bahwa ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tidak lagi berhak atas hak kepegawaian termasuk pensiun dan tunjangan.

Kasus pemecatan karena bolos juga tercatat di berbagai daerah, seperti di Provinsi Gorontalo yang menegaskan pemecatan bagi ASN yang bolos hingga 28 hari.

Respons Publik dan Tantangan

Pernyataan pemerintah ini mendapat sorotan publik karena pengaruhnya besar terhadap karier ASN.

Banyak pihak mengapresiasi langkah disipliner, namun secara praktik masih ada tantangan dalam pelaksanaan dan budaya kerja.

Pemerintah mengimbau agar instansi memperkuat sistem absensi, review kinerja, dan penegakan sanksi secara konsisten agar imbauan tidak hanya menjadi wacana.

Munculnya kebijakan bahwa ASN bolos kerja bisa dipecat tanpa pensiun menandai era baru penegakan disiplin birokrasi di Indonesia.

Bagi ASN, ini merupakan peringatan keras: kehadiran dan kepatuhan bukan sekadar rutinitas, melainkan kewajiban yang jika dilanggar bisa berdampak drastis. (ghiska-mg-pnm/kid) 

 

Editor : Nur Wachid
#dipecat #Penjelasan Resmi Pemerintah #asn bolos kerja