Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

BPJS Kesehatan Siapkan Program Keringanan Tunggakan Iuran Akhir 2025, Ini Bocorannya

Nur Wachid • Kamis, 6 November 2025 | 22:30 WIB
BPJS Kesehatan siapkan prograam pelunasan tunggakan iuran
BPJS Kesehatan siapkan prograam pelunasan tunggakan iuran

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar terbaru menyebut bahwa BPJS Kesehatan tengah menyiapkan skema pelunasan tunggakan iuran untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak.

Skema ini diharapkan tersedia pada akhir tahun 2025, dan menjadi kesempatan bagi peserta agar kepesertaan aktif kembali tanpa terbebani beban tunggakan yang besar.

Kenapa Program Ini Muncul?

Baca Juga: Tragedi Mahasiswa KKN UIN Walisongo Tewas Hanyut di Sungai Kendal, Viral dan Picu Duka Nasional

Tercatat piutang iuran peserta JKN mencapai angka triliunan rupiah. BPJS Kesehatan mengusulkan adanya pemutihan atau pengurangan beban tunggakan khususnya bagi peserta kategori tertentu.

Meskipun penyebutan “pemutihan penuh” masih diperdebatkan oleh BPJS sendiri. Kata Direktur Utama BPJS, program yang tersedia adalah bentuk keringanan berupa potongan tunggakan dan skema cicilan bukan penghapusan sepenuhnya.

Siapa yang Dapat Manfaat?

Baca Juga: 7 Wisata Alam yang Bisa Menjadi Pilihan Alternatif Kamu Saat Berwisata di Kabupaten Bojonegoro

Program ini setidaknya menargetkan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan.

Selain itu, usulan awal juga menyasar peserta yang sudah meninggal dunia atau telah masuk status bantuan iuran (PBI) agar tunggakan mereka tidak terus membebani keluarga.

Syarat & Cara Pendaftaran

Baca Juga: Inilah 5 Destinasi Agrowisata di Bojonegoro yang Ramai Dikunjungi Wisatawan Saat Hari Libur, Pengunjung Dapat Merasakan Sensasi Petik Buah Dari Pohon

1. Peserta harus masuk segmen PBPU/BP dengan tunggakan minimal 4 bulan.

2. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi mobile resmi atau kantor cabang BPJS Kesehatan.

3. Peserta bisa membayar tunggakan secara bertahap (cicilan). Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar, status kepesertaan akan aktif kembali.

Apa yang Harus Diwaspadai?

1. Meskipun ini disebut “pemutihan”, BPJS menegaskan bahwa kebijakan lebih merupakan keringanan dan bukan penghapusan penuh dari tunggakan.

2. Pastikan data kepesertaan Anda tercatat dengan benar agar tidak tertinggal syarat administratif.

3. Konfirmasi mengenai detail resmi skema seperti batas waktu pendaftaran, jumlah cicilan maksimal, dan kapan kepesertaan aktif kembali masih menunggu pengumuman resmi.

Dengan program ini, peserta yang lama non-aktif punya kesempatan untuk bangkit kembali tanpa beban tunggakan yang berlarut-larut.

Langkah selanjutnya adalah menunggu pengumuman resmi dari BPJS Kesehatan sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih awal. (ones-mg-PNM/kid)

Editor : Nur Wachid
#pelunasan tunggakan iuran #bpjs kesehatan #jaminan kesehatan nasional (jkn)