Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang pencairan dana pensiun bulan November 2025, beredar luas kabar bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali naik.
Namun, PT Taspen (Persero) dengan tegas membantah rumor tersebut dan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan untuk tahun 2025.
Melalui pernyataan resminya, Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun bulan November tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yaitu kebijakan terakhir yang mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024.
“Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025,” jelas pihak Taspen dalam keterangannya.
Kenaikan terakhir tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, dan menjadi acuan resmi bagi seluruh pembayaran pensiun PNS hingga kini.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS di setiap golongan:
1. Golongan I
• Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
• Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
• Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
• Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Baca Juga: Mengapa 5 November Penting? Mengenal Sejarah & Makna Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
2. Golongan II
• IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
• IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
• IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
• IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
3. Golongan III
• IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
• IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
• IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
• IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
4. Golongan IV
• IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
• IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
• IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
• IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
• IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Taspen Ingatkan Masyarakat Waspada Informasi Hoaks Soal Kenaikan Pensiun
Dalam pernyataan resmi yang dirilis awal November 2025, Taspen kembali menekankan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 adalah tidak benar dan tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tulis Taspen dalam keterangan resminya.
Taspen juga mengingatkan agar peserta pensiun tidak mudah percaya terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial.
Beberapa oknum memanfaatkan isu “pencairan dana pensiun besar-besaran” untuk melakukan penipuan dengan iming-iming rapel atau kenaikan gaji.
“Peserta diimbau agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen, seperti situs web www.taspen.co.id, aplikasi Taspen Mobile, serta akun media sosial resmi kami,” tegas pihak Taspen.
Dengan demikian, para pensiunan PNS diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah apabila nantinya ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan tahun 2025.(rafli-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid