Jawa Pos Radar Lawu - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan arah baru kebijakan sosial pemerintah.
Ke depan, penerima bantuan sosial (bansos) akan difokuskan hanya pada dua kelompok utama, yakni lansia dan penyandang disabilitas.
Muhaimin menjelaskan, pembentukan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat oleh Presiden RI Prabowo Subianto bertujuan mengubah paradigma lama bansos yang bersifat karitatif jangka pendek menjadi pemberdayaan masyarakat jangka menengah dan panjang.
“Dengan pemberdayaan yang berkelanjutan, masyarakat dari lapisan paling bawah, termasuk kelompok miskin ekstrem, akan tumbuh menjadi mandiri.
Harapannya, suatu hari nanti, penerima bantuan sosial hanya tersisa dua kelompok: lansia dan difabel,” ujar Muhaimin dalam forum “Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat.
Langkah Awal Transformasi Bangsa” di Jakarta, Selasa (28/10).
Salah satu capaian besar Kemenko PM di tahun pertamanya adalah penyelesaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga atas arahan langsung Presiden Prabowo, yang bertujuan memastikan seluruh program bantuan dan pemberdayaan lebih tepat sasaran serta terintegrasi.
Muhaimin juga memaparkan sejumlah capaian konkret selama satu tahun terakhir. Sekitar 8,4 juta keluarga miskin dan rentan telah menerima perlindungan sosial, sementara 1,3 juta keluarga miskin mendapat BLT Dana Desa.
Selain itu, lebih dari 96 juta masyarakat Indonesia kini bisa berobat gratis melalui program BPJS Kesehatan.
Di sektor ekonomi rakyat, 3,7 juta pelaku usaha kecil seperti pedagang, warung, dan pengusaha rintisan memperoleh akses pembiayaan.
Lebih dari 12 juta pelaku ekonomi kreatif, koperasi, pekerja migran, dan UMKM juga telah mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk naik kelas.
Lebih jauh, Muhaimin menegaskan komitmen pemerintah dalam mencapai target nol kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan angka kemiskinan nasional hingga 5 persen pada 2029.
“Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 dengan target 0 persen kemiskinan ekstrem pada 2026 dan maksimal 5 persen pada 2029.
Dengan target ini, seluruh program pemerintah akan lebih terarah dan fokus pada tujuan utama: pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian,” tegasnya.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid