Jawa Pos Radar Lawu - Perdebatan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 kembali memanas di seluruh Indonesia.
Meskipun istilah lama UMR telah resmi diganti menjadi UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota) sejak tahun 2000, esensi dari penetapan standar upah ini tetap menjadi isu sensitif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
UMR, UMP, dan UMK: Beda Nama, Beda Cakupan Perlu di catat
UMP ditetapkan oleh Gubernur dan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
UMK ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan disahkan oleh Gubernur, serta menjadi standar upah minimum di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Gempa M 5,3 Getarkan Aceh, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
Tuntutan Kenaikan Fantastis vs Ancaman Investasi
Isu UMP 2026 menghangat setelah serikat pekerja menolak sistem kenaikan yang dianggap "pukul rata.
" Mereka menuntut kenaikan yang drastis dan kontekstual, dengan mencontohkan Karawang yang diyakini layak mencapai Rp6,5 Juta per bulan, jauh di atas daerah lain seperti Yogyakarta yang berada di kisaran Rp2 Juta.
Namun, pemerintah dihadapkan pada dilema besar
Keseimbangan Lapangan Kerja: Deputi BKPM, Nurul Ichwan, mengingatkan bahwa kenaikan UMP harus hati-hati.
Ia khawatir jika UMP terlalu tinggi, investasi di industri padat karya (seperti garmen) akan lari ke negara dengan biaya tenaga kerja lebih murah seperti Bangladesh, yang pada akhirnya justru menambah jumlah pengangguran.
Efisiensi Industri: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memahami bahwa industri akan selalu mencari efisiensi, termasuk mencari lokasi dengan UMP yang kompetitif.
Ia bahkan menyoroti fenomena wajar perpindahan industri ke wilayah dengan upah yang lebih rendah demi menjaga daya saing produk.
Baca Juga: 4 Penginapan Murah di Batu Mulai Rp100 Ribuan: Strategis, Nyaman, dan Cocok untuk Traveler Hemat
Fokus Pemerintah Fairness dan Konteks Daerah
Baik BKPM maupun Kemenperin menekankan perlunya penetapan upah yang fair dan kontekstual.
Fairness di sini bukan hanya tentang menyejahterakan buruh yang sudah bekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan yang menarik bagi investasi demi menyerap tenaga kerja baru.
Tahapan penetapan UMP dan UMK 2026 akan segera dimulai dengan kajian ekonomi daerah, pembahasan di Dewan Pengupahan (Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja), sebelum akhirnya UMP ditetapkan Gubernur dan UMK ditetapkan Bupati/Walikota.
Kepastian UMP dan UMK 2026 ini akan berlaku serentak secara nasional mulai 1 Januari 2026.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid