Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pemkab Sidoarjo Dorong Payung Hukum untuk 192 Ponpes: Raperda Fasilitasi Pesantren Resmi Dibahas

Nur Wachid • Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:15 WIB
Sambutan Bupati Sidoarjo H. Subandi (Sumber:Antara Jatim)
Sambutan Bupati Sidoarjo H. Subandi (Sumber:Antara Jatim)

Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberikan payung hukum bagi 192 pondok pesantren (ponpes) yang tersebar di wilayahnya.

Inisiatif ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam pengakuan kelembagaan pesantren, tetapi juga membuka peluang besar bagi penguatan peran santri dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya lokal.

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang digelar pada Sabtu, 25 Oktober 2025, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan secara langsung dukungan penuh terhadap pembentukan Raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat yang telah berkontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pesantren di Sidoarjo mendapatkan perlindungan hukum dan fasilitas yang adil. Raperda ini adalah bentuk keberpihakan kami terhadap eksistensi dan peran strategis pesantren,” ujar Subandi dalam pidatonya.

Latar Belakang dan Urgensi Raperda

Jumlah ponpes di Sidoarjo yang mencapai 192 lembaga dengan lebih dari 15.000 santri menjadi dasar kuat bagi Pemkab untuk mendorong regulasi yang berpihak.

Selama ini, banyak pesantren yang beroperasi tanpa dukungan regulatif yang memadai, sehingga akses terhadap bantuan, pelatihan, dan pengembangan kapasitas menjadi terbatas.

Raperda Fasilitasi Pesantren diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk:

- Memberikan bantuan operasional dan pengembangan infrastruktur
- Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan digitalisasi bagi santri
- Memfasilitasi kerja sama antar pesantren dan lembaga pemerintah
- Menjamin hak-hak kelembagaan pesantren dalam perencanaan pembangunan daerah

Menurut Ketua DPRD Sidoarjo, pembahasan Raperda ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pesantren, akademisi, dan tokoh masyarakat, guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Kolaborasi dan Partisipasi Pesantren

Salah satu kekuatan utama dari proses penyusunan Raperda ini adalah pendekatan partisipatif. Pemkab Sidoarjo membuka ruang dialog dengan para pengasuh pondok pesantren, organisasi santri, dan komunitas pendidikan Islam untuk menyerap aspirasi dan masukan.

KH. Ahmad Fauzi, pengasuh salah satu pondok pesantren di Tanggulangin, menyambut baik langkah ini. Ia menyatakan bahwa selama ini pesantren sering kali luput dari perhatian kebijakan daerah, padahal kontribusinya terhadap pembentukan karakter dan ketahanan sosial sangat besar.

“Kami berharap Raperda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat pesantren sebagai mitra strategis pemerintah,” ungkapnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Dengan adanya payung hukum, pesantren di Sidoarjo berpotensi menjadi pusat inovasi sosial dan ekonomi berbasis nilai-nilai keislaman.

Banyak pesantren yang telah mengembangkan unit usaha seperti koperasi santri, produksi makanan khas, hingga pelatihan keterampilan digital. Namun, tanpa dukungan regulatif, inisiatif tersebut sulit berkembang secara berkelanjutan.

Raperda ini juga membuka peluang bagi pesantren untuk terlibat dalam program-program pemerintah daerah, seperti pelatihan UMKM, pengembangan produk lokal, dan promosi wisata religi.

Dengan demikian, pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga aktor pembangunan yang inklusif.

Tantangan dan Harapan

Meski mendapat sambutan positif, pembentukan Raperda ini juga menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah harmonisasi dengan regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta penyesuaian anggaran daerah untuk mendukung implementasi kebijakan.

Namun, Pemkab Sidoarjo optimis bahwa dengan komitmen politik yang kuat dan dukungan masyarakat, Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

“Kami tidak ingin pesantren hanya menjadi simbol. Kami ingin mereka menjadi bagian dari solusi pembangunan daerah,” tegas Bupati Subandi. (husnul-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#ponpes #sidoarjo #payung hukum #Pembab #Fasilitas Pesantren