Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah telah resmi menerapkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer.
Meskipun langkah ini dianggap sebagai angin segar, sistem kerja yang fleksibel ini ternyata menyimpan risiko besar.
Bagi para PPPK paruh waktu, ada tiga "dosa fatal" yang bisa membuat mereka kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu, bahkan sebelum masa kontrak satu tahun berakhir.
Aturan ketat ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Beleid ini secara jelas menyebutkan bahwa kontrak kerja dapat diputus di tengah jalan jika ditemukan pelanggaran serius atau kinerja yang tidak sesuai standar.
Fleksibilitas jam kerja yang ditawarkan Kemenpan-RB datang bersama tuntutan disiplin dan kinerja yang terukur.
Sumber di lingkungan Kemenpan-RB bahkan menegaskan, "PPPK paruh waktu diberi fleksibilitas jam kerja, tapi bukan berarti boleh abai terhadap kewajiban.
Evaluasi dilakukan berkala dan kontrak dapat diputus bila tak sesuai harapan.”
Berikut adalah tiga penyebab utama yang wajib diwaspadai agar status PPPK paruh waktu tidak langsung dicabut:
1. Kegagalan Memenuhi Target Kinerja
Ini adalah pasal pertama yang paling krusial. PPPK paruh waktu diwajibkan melaksanakan tugas sesuai dengan indikator kinerja yang telah disepakati di awal perjanjian.
Jika kinerja dinilai buruk dan gagal memenuhi target yang telah ditetapkan, instansi pemerintah memiliki hak penuh untuk tidak memperpanjang kontrak.
Lebih jauh lagi, kegagalan fatal bisa menjadi alasan pemutusan kontrak yang lebih cepat.
2. Melanggar Kode Etik dan Disiplin ASN
Meskipun statusnya adalah pegawai paruh waktu, mereka tetaplah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada aturan disiplin.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berlaku juga bagi mereka.
Tindakan-tindakan seperti mangkir kerja, menolak secara terang-terangan perintah atasan yang sah, atau penyalahgunaan kewenangan sekecil apapun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemberhentian seketika.
3. Terlibat Kasus Hukum atau Penyalahgunaan Jabatan
Ini adalah pelanggaran yang paling berat dan tanpa ampun. Pelaku tindak pidana serius seperti korupsi, gratifikasi, atau kasus hukum berat lainnya secara otomatis akan menggugurkan kontrak kerja.
Selain menghadapi pemecatan, pelaku juga akan dijerat dengan sanksi hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kasus-kasus yang merusak integritas pemerintahan.
Dengan masa kontrak yang relatif pendek dan evaluasi kinerja yang ketat, para mantan tenaga honorer yang kini memegang status PPPK paruh waktu diminta untuk berhati-hati.
Memahami setiap detail dalam perjanjian kerja adalah kunci.
Satu kesalahan saja, status pegawai yang telah diperjuangkan bisa langsung dicabut tanpa melalui proses yang panjang.
Status paruh waktu bukanlah 'zona bebas' tanggung jawab, melainkan panggilan untuk kedisiplinan dan akuntabilitas yang tinggi.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid