Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Gaji PNS dan ASN Tahun 2026? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Nur Wachid • Minggu, 26 Oktober 2025 | 02:15 WIB
ILUSTRASI.Kenaikan gaji jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
ILUSTRASI.Kenaikan gaji jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar menggembirakan datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah kembali membuka peluang adanya kenaikan gaji di tahun 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan ASN, sekaligus penyesuaian terhadap kondisi ekonomi nasional yang terus berkembang.

Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, tercantum secara jelas:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 serta menyesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Dengan demikian, peluang kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara pada tahun mendatang semakin terbuka lebar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal terbuka mengenai potensi kenaikan gaji ASN di tahun depan. Namun, ia mengaku belum menerima detail resmi dari kebijakan tersebut.

“Enggak, saya nggak tau. Kayaknya ada (rencana), tapi saya belum tau detailnya,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan,“Kalau kemungkinan ya selalu ada, cuman peluangnya berapa, kita nggak tahu.”

Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, menuturkan bahwa APBN 2026 belum menampilkan alokasi khusus untuk kenaikan gaji ASN.

“Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” ujarnya pada (20/10/2025).

Tri menambahkan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada prioritas pemerintah dan keputusan akhir Presiden. Jika masuk dalam prioritas utama, maka alokasi dan besaran anggarannya akan tercantum dalam APBN 2026.

Dari sisi birokrasi, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dengan Menteri Keuangan.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan,” ujarnya (26/9/2025).

Dengan berbagai sinyal tersebut, meski belum pasti, peluang kenaikan gaji PNS dan ASN tahun 2026 tetap terbuka.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan keputusan ini untuk menjaga motivasi dan kesejahteraan aparatur negara dalam mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.(rafli-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#RKP 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #Menkeu Purbaya #kebijakan pemerintah #asn #kenaikan gaji pns 2026