Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

BSU Oktober 2025 Rp 600 Ribu Batal Cair! Ini Penjelasan Lengkap Menaker

Nur Wachid • Senin, 20 Oktober 2025 | 19:27 WIB
BSU Oktober 2025 batal cair.
BSU Oktober 2025 batal cair.

Jawa Pos Radar Lawu – Kabar kurang menggembirakan datang bagi pekerja bergaji rendah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II tahun 2025 dipastikan batal cair pada bulan Oktober.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga kini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk pencairan lanjutan BSU.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan bahwa [BSU] tidak ada,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Hanya Cair Sekali, Juni–Juli 2025

Yassierli menjelaskan bahwa bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan hanya disalurkan sekali pada periode Juni–Juli 2025.

Hingga kini, pemerintah belum memiliki rencana menyalurkan kembali bantuan tersebut kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait BSU berikutnya,” tambahnya.

Sebelumnya Dijanjikan Lanjut, Tapi Belum Disetujui Presiden

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa program subsidi upah masih akan berlanjut di semester II tahun 2025.

Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

BSU selama ini menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja dan buruh berpenghasilan rendah, terutama di tengah tekanan biaya hidup dan ketidakpastian ekonomi global.

Syarat & Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu

Mengacu pada laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat utama penerima BSU adalah pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan belum menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut ketentuannya:

1. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. Data pekerja diinput dan diverifikasi oleh pemberi kerja melalui kanal resmi BPJS.

3. Pekerja asing (WNA) minimal bekerja 6 bulan dengan melampirkan paspor.

4. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

5. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, pencairan bisa dilakukan langsung di Kantor Pos.

Cek status dan cara daftar di laman resmi:

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html

Pemerintah Belum Pastikan BSU 2026

Kemenaker belum bisa memastikan apakah program BSU akan kembali dilanjutkan pada tahun depan.

Pemerintah akan mengevaluasi efektivitas bantuan langsung terhadap daya beli pekerja sebelum membuat keputusan baru. (kid)

Editor : Nur Wachid
#rp 600 ribu #pencairan #bpjs ketenagakerjaan #bansos #Batal Cair #Bsu Oktober 2025