Jawa Pos Radar Lawu — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan MBG, dapur penyedia makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki tiga sertifikasi wajib.
Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat agar dapur MBG bisa beroperasi kembali secara aman.
Tiga sertifikasi yang dimaksud Menkes mencakup:
1. SLHS (Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi) — Sertifikat ini menunjukkan bahwa dapur dan ruang pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang telah ditetapkan.
2. HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) — Sistem manajemen kualitas pangan yang menganalisis titik kritis dalam proses produksi makanan untuk mencegah kontaminasi.
3. Halal — Untuk memastikan bahwa semua bahan dan proses pengolahan makanan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Menkes mengungkap bahwa banyak dapur MBG (SPPG) belum memiliki sertifikasi-sertifikasi dasar ini, sehingga rawan menjadi sumber keracunan.
Oleh karena itu, ia memerintahkan percepatan penerbitan sertifikat SLHS untuk ribuan dapur MBG di seluruh daerah agar tidak terjadi penundaan perbaikan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Menkes menyebut bahwa Kemenkes tengah menyederhanakan mekanisme agar proses sertifikasi menjadi lebih cepat.
Ia juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan dinas kesehatan di tingkat daerah untuk mempercepat penerbitan SLHS.
Langkah ini diharapkan dapat membatasi ruang bagi dapur bermasalah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap MBG.
Jika dapur tidak memenuhi sertifikasi, maka operasionalnya harus dihentikan sementara hingga sertifikasi terpenuhi. (Ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid