Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah tengah memproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Paruh Waktu 2025.
Tahapan ini merupakan lanjutan setelah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan usul penetapan yang sudah dilakukan peserta. NIP berfungsi sebagai identitas resmi yang menandai seseorang sah sebagai aparatur pemerintah.
Tanpa NIP, peserta belum bisa mengikuti tahapan penting berikutnya seperti pelantikan atau penerimaan hak-hak kepegawaian. Wajar jika banyak peserta penasaran kapan NIP mereka akan terbit.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan penetapan NIP dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi. Ada instansi yang cepat menyelesaikan administrasi, ada juga yang butuh tambahan waktu.
Jadwal Resmi Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada Surat BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 23 September 2025, batas waktu penetapan berlangsung sebagai berikut:
1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
2. Usul Penetapan Nomor Induk: 28 Agustus – 28 September 2025
3. Penetapan Nomor Induk: 28 Agustus – 30 September 2025
Dengan demikian, batas akhir penetapan NIP PPPK Paruh Waktu adalah 30 September 2025.
Namun, BKN menegaskan jadwal bisa berbeda di tiap instansi, sehingga peserta diminta aktif memantau kanal resmi BKD atau BKPSDM masing-masing.
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Secara Online
Bagi peserta yang ingin mengetahui status NIP, BKN menyediakan layanan Mola BKN. Berikut langkah-langkah pengecekan:
1. Buka situs monitoring-siasn.bkn.go.id
2. Masukkan data sesuai registrasi DRH, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Klik tombol Cari/Submit
4. Jika NIP sudah terbit, status akan langsung muncul di laman tersebut
5. Jika belum, berarti usul penetapan masih diproses oleh instansi atau BKN
BKN juga mengimbau peserta untuk rutin memantau situs resmi maupun media sosial instansi agar tidak tertinggal informasi penting terkait penetapan NIP PPPK.
(*/naz)
Penulis: Nazala Syifa Julieta/Politeknik Negeri Madiun