Jawa Pos Radar Lawu - Kabar mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh.
BPJS Ketenagakerjaan kembali hangat diperbincangkan di masyarakat, terutama menjelang akhir tahun 2025.
Isu mengenai pencairan di bulan September 2025 menjadi perbincangan utama, yang penerimanya merupakan hasil sinkronisasi data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penting untuk diingat, program BSU ini dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi tertentu.
Dana bantuan ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
Seperti pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu, serta bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Oleh karena itu, memastikan status penerima adalah langkah krusial.
Dua saluran utama telah disiapkan untuk mempermudah pengecekan dan akses layanan, yaitu melalui website resmi BSU dan aplikasi revolusioner dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jamsostek Mobile (JMO).
Verifikasi Status Penerima BSU 2025: Langkah Praktis
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU yang berhak, Anda dapat melakukan verifikasi secara mandiri melalui website resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Verifikasi Status BSU melalui Website Resmi:
1. Buka situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
3. Isi data diri Anda secara lengkap dan akurat, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Pastikan semua data sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi status penerimaan BSU Anda.
5. Setelah proses ini, sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau masih dalam tahap verifikasi data.
JMO: Pintu Akses Digital Semua Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui website, Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah inovasi digital dari BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dimiliki setiap peserta.
JMO tidak hanya berfungsi untuk cek status BSU, tetapi juga mempermudah Anda dalam mengakses berbagai layanan utama, seperti:
Pemutakhiran Data: Memperbarui informasi pribadi dengan mudah.
Cek Saldo: Memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan lainnya secara real-time.
Pembayaran Iuran: Memudahkan proses pembayaran iuran bulanan.
Baca Juga: Enam Bansos Sekaligus Turun Oktober 2025, KPM Bisa Nikmati Bantuan Pendidikan hingga Pangan
Klaim JHT: Bahkan, klaim JHT kini bisa dilakukan melalui JMO jika memenuhi syarat tertentu.
Cara Menggunakan Aplikasi JMO
Jika Anda belum memiliki akun JMO, ikuti langkah mudah pendaftarannya:
1. Cara Daftar Akun JMO:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.
- Pilih opsi “Buat Akun Baru”.
- Lakukan verifikasi data diri yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan email aktif dan nomor HP yang dapat dihubungi.
- Buat kata sandi yang kuat sesuai ketentuan.
- Setelah semua proses verifikasi selesai, akun JMO Anda siap digunakan.
2. Cara Login dan Akses Layanan JMO:
- Buka Aplikasi JMO yang sudah terinstal di smartphone Anda.
- Masukkan Email dan Kata Sandi yang telah Anda buat.
- Tekan tombol “Log In”.
- Setelah sukses login, Anda akan langsung diarahkan ke halaman utama aplikasi di mana seluruh fitur digital BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses, termasuk untuk mengecek informasi terkait BSU.
Memastikan diri Anda terdaftar dan memenuhi syarat adalah kunci agar dana BSU yang ditunggu-tunggu dapat masuk ke rekening Anda tanpa kendala.
Selalu pantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk menghindari hoaks dan mendapatkan update jadwal pencairan yang akurat!(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid