Jawa Pos Radar Lawu - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini tengah berlangsung di berbagai daerah.
Skema ini hadir sebagai terobosan baru pemerintah dalam menata tenaga non-ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, muncul pertanyaan besar apakah PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan tunjangan layaknya PPPK Penuh Waktu?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan laman resmi Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Pegawai ini menerima upah sesuai dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah. Statusnya resmi karena mereka juga memperoleh Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Salah satu keunggulan PPPK Paruh Waktu adalah jam kerja yang lebih singkat dan fleksibel.
Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, mereka hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari, separuh dari beban kerja PPPK Penuh Waktu.
Soal penghasilan, sesuai SK MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP).
Anggaran gaji ini dibebankan pada pos belanja barang dan jasa di masing-masing daerah.
Fasilitas dan Perlindungan
Walaupun berstatus paruh waktu, pegawai tetap memperoleh fasilitas penting seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, cuti, hingga beberapa tunjangan.
Namun, mereka bekerja dengan sistem kontrak tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Menariknya, jika kinerja dinilai baik serta kondisi keuangan daerah memungkinkan, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Jawabannya: iya. Meski tidak seutuhnya sama dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas.
Berikut rincian hak yang bisa diterima:
- Tunjangan Kinerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
- THR dan Gaji ke-13 sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, mencakup gaji pokok dan tunjangan terkait.
- Jaminan Sosial mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja serta hari tua.
Hak Cuti tetap mendapatkan cuti tahunan maupun cuti karena alasan penting.
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi bagi tenaga honorer agar memperoleh kepastian status kepegawaian.
Selain gaji yang terjamin dan jam kerja fleksibel, pegawai juga berhak atas tunjangan, jaminan sosial, hingga gaji ke-13.
Meskipun sifatnya kontrak, status ini tetap menjanjikan karena bisa menjadi pintu masuk menuju pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu, asalkan memenuhi syarat kinerja dan keuangan daerah.(hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid