Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

KPK Bongkar! Ini Alasan Uang Jamaah Haji Ustadz Khalid Basalamah Belum Dikembalikan

Winarsih • Rabu, 24 September 2025 | 22:43 WIB
Ustadz Khalid Basalamah yang Terserat Kasus Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji Miliaran Rupiah.
Ustadz Khalid Basalamah yang Terserat Kasus Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji Miliaran Rupiah.

Jawa Pos Radar Lawu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus uang yang melibatkan Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau dikenal dengan nama Uhud Tour.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana jamaah haji dalam modus penambahan kuota haji khusus yang menyeret sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menjelaskan bahwa uang yang disita dari Khalid Basalamah bukan serta-merta bisa langsung dikembalikan kepada jamaah.

Hal ini karena status uang tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi kuota haji.

Sesuai prosedur hukum, seluruh barang bukti yang disita harus terlebih dahulu diperiksa dan diputuskan melalui pengadilan.

Hakim nantinya akan menentukan apakah dana tersebut akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada jamaah yang berhak.

Dalam penyelidikan, KPK mengungkap bahwa sebagian dana sudah dikembalikan oleh Khalid kepada penyidik.

Pengembalian itu dilakukan secara bertahap, salah satunya karena uang berada dalam bentuk dolar Amerika dan harus ditarik dari bank dalam jumlah terbatas.

Meski begitu, KPK tetap menyita sebagian besar dana yang belum diserahkan ke jamaah untuk dijadikan barang bukti.

Data yang terungkap sejauh ini menyebutkan ada sekitar 122 jamaah yang terkait dengan biro perjalanan Khalid Basalamah.

Dari jumlah tersebut, KPK mencatat uang sekitar 4.500 dolar AS per orang untuk 118 jamaah dikembalikan dalam proses penyidikan, ditambah sejumlah dana lain yang mencapai puluhan ribu dolar.

Baca Juga: Stasiun Oksigen RS Al Quds di Gaza Diserang Israel, Nyawa Pasien Terancam, Tabung Cadangan Hanya Sanggup Bertahan Tiga Hari

Jika dihitung dengan kurs rupiah, nilai yang dikembalikan mencapai puluhan juta rupiah per jamaah.

Namun demikian, masih ada sejumlah dana yang belum bisa dikembalikan ke jamaah.

KPK menegaskan bahwa hal itu bukan berarti uang tersebut hilang, melainkan harus menunggu putusan pengadilan.

Selama proses hukum berjalan, uang sitaan tersebut tetap disimpan sebagai barang bukti.

Setelah adanya vonis, barulah bisa dipastikan apakah dana itu kembali ke jamaah atau dirampas untuk negara. 

Hingga kini, KPK masih terus melanjutkan penyidikan dan mendalami aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji ini.

Belum semua pihak yang diduga terlibat ditetapkan sebagai tersangka. Khalid Basalamah sendiri juga masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Publik kini menanti kepastian hukum yang akan menentukan nasib dana jamaah tersebut. (win)

Editor : Riana M.
#Komisi Pemberantasan Korupsi #ustadz khalid basalamah #kpk #uang jamaah haji #kuota haji