Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Resmi Dicabut! Pecahan Uang Rupiah Lama Ini Sudah Tidak Laku, Cek untuk Segera Ditukar Sebelum Terlambat

Winarsih • Selasa, 23 September 2025 | 04:01 WIB
Uang BI yang Akan Dicabut Iizin Edarnya.
Uang BI yang Akan Dicabut Iizin Edarnya.

Jawa Pos Radar Lawu – Bank Indonesia secara berkala melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran. 

Langkah ini biasanya dilakukan karena ada penerbitan emisi baru, alasan keamanan, hingga penyederhanaan sistem pembayaran. 

Uang yang sudah dicabut otomatis tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah, meskipun pada periode tertentu masih bisa ditukarkan melalui bank umum atau langsung di Bank Indonesia.

Sejarah pencabutan uang rupiah sudah berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. 

Oeang Republik Indonesia atau ORI yang pertama kali beredar pada 1945, resmi tidak berlaku lagi setelah digantikan dengan rupiah baru. 

Begitu pula uang emisi 1950-an dan 1960-an yang kemudian ditarik dari peredaran setelah adanya kebijakan redenominasi tahun 1965.

Memasuki era 1970-an hingga 1980-an, beberapa uang kertas yang sempat populer di masyarakat akhirnya juga ditarik. 

Berikut daftar pecahan yang sudah tidak berlaku lagi:

Pada akhir 1990-an, sejumlah pecahan dengan desain baru juga diluncurkan, namun kemudian ditarik kembali oleh Bank Indonesia. 

Pecahan yang resmi dicabut pada 31 Desember 2018 antara lain:

Selain uang kertas, sejumlah uang logam juga tidak lagi berlaku. Beberapa di antaranya adalah:

Pada periode awal 2000-an, Bank Indonesia merilis pecahan baru emisi 2000, 2001, dan 2004.

Uang ini sempat lama digunakan, namun kini juga mulai digantikan. 

Meski begitu, pecahan emisi 2009 seperti Rp2.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 masih berlaku dan beredar bersamaan dengan rupiah emisi terbaru.

Saat ini, pecahan yang sah dan menjadi uang utama dalam transaksi adalah seri Rupiah NKRI emisi 2016. 

EUang ini hadir dengan desain menampilkan 12 pahlawan nasional, mulai dari Tjut Meutia hingga Soekarno dan Mohammad Hatta. 

Kehadirannya menandai era baru rupiah dengan keamanan yang lebih baik serta ciri khas bangsa Indonesia yang lebih kuat.

Kebijakan pencabutan uang ini pada akhirnya merupakan langkah penting Bank Indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. (win) 

Editor : Riana M.
#tidak berlaku #bank indonesia #Uang Pecahan #bi #uang logam #uang rupiah #Pecahan rupiah