Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kabar Gembira! Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik Berkat Komitmen Pemerintah Baru Prabowo

Nur Wachid • Minggu, 21 September 2025 | 17:16 WIB

kenaikan gai pns
kenaikan gai pns

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik datang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji sebagai bagian dari komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kenaikan gaji ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres ini telah disahkan oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan salinannya kini dapat diakses oleh publik.

Baca Juga: Zita Anjani, Putri Zulhas, Batal Isi Seminar Unpad Gegara Pakai ChatGPT? Cek Fakta Lengkapnya

Program Prioritas Pemerintah

Kenaikan gaji ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan salah satu dari delapan program prioritas atau quick wins yang menjadi fokus pemerintah untuk tahun 2025.

Selain kenaikan gaji, program-program ini mencakup berbagai inisiatif yang berorientasi pada kesejahteraan sosial secara menyeluruh, di antaranya:

1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.

2. Peningkatan layanan kesehatan, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.

3. Ketahanan pangan melalui pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian.

4. Pembangunan sekolah unggulan dan renovasi sekolah yang rusak.

5. Program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan.

6. Pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan penyediaan rumah murah.

7. Peningkatan penerimaan negara untuk memperkuat anggaran.

Perkiraan Gaji dan Fasilitas Tambahan

Sebelum kenaikan gaji terbaru, besaran gaji pokok ASN terakhir kali disesuaikan pada tahun 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kenaikan tersebut merupakan yang pertama sejak 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Berikut adalah besaran gaji pokok PNS yang menjadi acuan sebelum kenaikan pada tahun 2026:

Golongan I: Mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

Golongan II: Mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.

Golongan III: Mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.

Golongan IV: Mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Selain gaji pokok, para ASN juga menerima berbagai fasilitas tambahan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, cuti tahunan, jaminan pensiun, dan program pengembangan kompetensi.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, pemerintah berharap dapat memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan motivasi para abdi negara dalam melayani masyarakat.(hisam-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#kenaikan gaji #RKP #Aparatur Sipil Negara #tenaga penyuluh #guru #dosen #perpres #asn #program prioritas #tni dan polri