Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kabar Gembira: Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Penjelasan Pemerintah

Nur Wachid • Rabu, 17 September 2025 | 20:34 WIB

Ilustrasi Gaji
Ilustrasi Gaji

Jawa Pos Radar Lawu - Kabar gembira datang bagi para pekerja di Indonesia.
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji di bawah Rp 10 juta bebas pajak, sebuah kebijakan yang langsung disambut positif oleh masyarakat.

Dengan aturan ini, pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah tidak lagi terbebani pajak setiap bulannya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah Perluas Fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

Baca Juga: Indomie Varian Soto Banjar Limau Kulit Jadi Sorotan di Taiwan, Kok Bisa Sampai Ditarik dari Pasaran?

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan bahwa fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) akan diperluas.

Sebelumnya fasilitas ini hanya untuk sektor industri padat karya, kini diperluas juga ke sektor pariwisata khususnya hotel, restoran, dan kafe.

Siapa yang Diuntungkan & Kapan Berlaku

• Kebijakan ini berlaku bagi karyawan/pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.

• Sektor pariwisata (horeka: hotel, restoran, kafe) menjadi tambahan sektor yang mendapat insentif selain industri padat karya.

• Fasilitas ini akan berjalan mulai sisa tahun pajak 2025 (sekitar 3 bulan terakhir) dan dilanjutkan ke tahun 2026.

Manfaat Tambahan Bagi Pekerja

• Dengan pembebasan PPh 21 ini, pekerja diperkirakan akan mendapat tambahan penghasilan antara Rp 60.000 hingga Rp 400.000 per bulan, tergantung besaran gaji dan sektor kerjanya.

Baca Juga: Ribuan Driver Ojol Kepung Jakarta, Ini Titik Demo 17 September, Lokasi dan Rute Aksi

• Gaji yang diterima akan “lebih utuh”, karena bebas dari potongan pajak PPh 21.
Anggaran & Target Penerima

• Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 120 miliar pada sisa tahun 2025, dan Rp 480 miliar untuk tahun 2026.

• Diperkirakan sekitar 552.000 pekerja di sektor pariwisata akan mendapat manfaat dari kebijakan ini.

Tujuan & Dampak Kebijakan

Baca Juga: Rumput Segar Bisa Bikin Kelinci Cepat Mati Jika Diberikan Sembarangan, Ini Alasannya

• Tujuannya antara lain meringankan beban pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, terutama di sektor pariwisata yang terdampak berat.

• Diharapkan kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan pembebasan PPh 21 untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta merupakan langkah konkret pemerintah untuk meredakan tekanan ekonomi di lapisan pekerja menengah ke bawah, terutama di sektor pariwisata.

Meski manfaatnya relatif kecil per individu, secara kolektif kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi, memperkuat industri pariwisata, dan menjaga stabilitas sosial ekonomi.

Publik kini menunggu pelaksanaan teknisnya dan apakah kebijakan ini akan diperluas lagi ke sektor lainnya. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#gaji #bebas pajak #di bawah Rp 10 juta