Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Viral Dukun Pengganda Uang di Jaksel, Janjikan Sekoper Duit Ternyata Berisi Bantal

Nur Wachid • Selasa, 16 September 2025 | 22:02 WIB
Viral Dukun Pengganda Uang di Jaksel
Viral Dukun Pengganda Uang di Jaksel

Jawa Pos Radar Lawu - Kasus viral dukun pengganda uang di Jaksel tengah menyita perhatian publik setelah terungkap praktik penipuan yang merugikan banyak korban.

Seorang pria berinisial H alias Romo menjanjikan sekoper duit kepada para korban usai ritual, namun saat koper dibuka isinya justru bantal dan bed cover.

Polisi menegaskan modus dukun pengganda uang di Jaksel ini sudah berjalan sejak 2023 dengan melibatkan mahar jutaan rupiah dari setiap korban.

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang pengaku-dukungan kepada dukun pengganda uang, yakni H alias Romo (45) dan WH (47), atas dugaan praktik tipu daya yang dijalankan di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Pria bernama Romo ini mengaku bisa menggandakan uang korban diminta membayar mahar antara Rp 3 juta hingga Rp 20 juta sebagai syarat mengikuti ritual yang dijanjikan akan menghasilkan sekoper uang dalam waktu 2-3 hari.

Namun kenyataannya, setelah koper yang sudah disiapkan korban dibuka, isinya ternyata bukan uang melainkan bantal dan bed cover saja.

Untuk meyakinkan korban, Romo menggunakan atribut khas “dukun” seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lain yang dipajang di ruang praktiknya.

Selain itu, polisi menemukan ‘gudang uang palsu’ di unit apartemen tersebut berupa 88 lembar dolar AS palsu dan 32 lembar rupiah palsu.

Uang palsu ini disinyalir digunakan untuk menarik kepercayaan korban bahwa janji penggandaan uang tersebut nyata.

Saat romo dan WH hendak digerebek, sempat ada upaya penghilangan barang bukti, termasuk pembakaran atau pembuangan sebagian uang palsu ke kloset.

Dari penyelidikan awal, setidaknya enam korban sudah melaporkan kerugian dengan jumlah yang bervariasi, dari nilai mahar kecil hingga kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Mengenal Jenis Kucing Kesayangan Uya Kuya yang Diselamatkan Sherina Munaf: Dari Persia, Scottish Fold, hingga Maine Coon

Profesi Romo juga terungkap bahwa sehari-harinya ia adalah seorang tukang pijat, bukan sosok yang memiliki keahlian spiritual seperti dukun, namun memakai pura-pura dukun dalam aksinya.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. (ghiska-mg-pnm/kid)

 

Editor : Nur Wachid
#dukun pengganda uang #bantal #sekoper duit #jaksel #viral