Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Update Penangkapan Direktur Lokataru, Benarkah Delpedro Marhaen Hasut Massa Demo Anarkis?

Nur Wachid • Kamis, 4 September 2025 | 01:27 WIB

Direktur Lokataru
Direktur Lokataru

Jawa Pos Radar Lawu - Penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, oleh aparat kepolisian menimbulkan kontroversi besar di tengah gejolak demo nasional.

Ia dituduh menghasut pelajar dan masyarakat untuk ikut aksi demo, sebuah tuduhan yang langsung memicu perdebatan publik.

Polisi menyebut penangkapan ini sah secara hukum, namun banyak pihak mempertanyakan apakah benar Delpedro menghasut massa atau justru sedang menjalankan hak kebebasan berpendapat.

Kronologi Penangkapan

Baca Juga: 5 Varian Wardah Scentsation Eau De Toilette, Parfum Lokal Elegan dengan Aroma Floral Citrus yang Segar

Delpedro ditangkap pada malam 1 September sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jakarta.

Menurut keterangan sejumlah saksi, polisi datang tanpa menunjukkan surat penangkapan maupun penggeledahan.

Aparat bahkan merusak CCTV kantor dan melarang Delpedro menghubungi keluarga serta pengacaranya. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif.

Tuduhan dan Pasal yang Dikenakan

Baca Juga: Cara Buat Foto Menjadi Brave Pink Hero Green untuk Dukung Demo

Polisi menjerat Delpedro dengan beberapa pasal berat, di antaranya:

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan kekuasaan umum,

Pasal 28 ayat 3 jo. Pasal 45A ayat 3 UU ITE terkait penyebaran berita bohong,

UU Perlindungan Anak Pasal 76H jo. Pasal 15 karena diduga melibatkan pelajar dalam aksi.

Tuduhan ini diperkuat oleh unggahan Instagram Delpedro yang dianggap memotivasi pelajar untuk turun ke jalan dengan kalimat ajakan “melawan, jangan takut.”

Respons DPR dan Lembaga HAM

Penangkapan ini menuai kritik keras dari sejumlah pihak. Anggota DPR, Benny Kabur Harman, menilai ajakan berdemo tidak seharusnya dipidana.

Menurutnya, polisi seharusnya fokus pada pelaku kerusuhan dan penjarahan, bukan aktivis yang bersuara.

Amnesty International Indonesia juga menuding bahwa penangkapan Delpedro merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan upaya membungkam kritik publik.

Konteks Demonstrasi Nasional

Aksi penangkapan ini terjadi di tengah gelombang demo besar-besaran menuntut penghapusan tunjangan DPR dan reformasi lembaga negara.

Demo yang berlangsung sejak Agustus 2025 telah menelan korban jiwa dan mengakibatkan ratusan orang ditangkap.

Situasi ini membuat kasus Delpedro kian sensitif, karena dianggap menjadi bagian dari strategi negara meredam oposisi di jalanan.

Kasus penangkapan Direktur Lokataru menjadi babak baru dalam dinamika politik dan hak asasi manusia di Indonesia.

Apakah benar ia menghasut massa demo, atau justru menjadi korban kriminalisasi?

Jawaban atas pertanyaan ini kini tergantung pada proses hukum yang masih berjalan, sekaligus pengawasan publik agar hukum tidak dijadikan alat politik. (ghiska-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#Penangkapan Direktur Lokataru #menghasut massa #demo #update #Delpedro Marhaen #Lokataru