Jawa Pos Radar Lawu - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), terus disalurkan untuk membantu masyarakat.
Kini, memasuki penyaluran tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025, banyak masyarakat yang masih belum tahu cara mengecek status penerimaannya.
Untungnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan cara mudah bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memeriksa status bansos mereka.
Anda tidak perlu lagi datang ke kantor desa atau petugas setempat.
Cukup bermodalkan handphone dan koneksi internet, Anda bisa mengecek status kapan saja dan di mana saja.
Panduan Lengkap Cek Bansos Secara Online
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengecek status bansos Anda melalui laman resmi Kemensos:
1. Kunjungi Laman Resmi Cek Bansos
Langkah pertama, buka peramban (browser) di handphone atau laptop Anda dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk menghindari kendala.
2. Masukkan Data Wilayah
Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah. Masukkan secara lengkap mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan tempat tinggal Anda. Pastikan data ini sesuai dengan domisili Anda.
Baca Juga: Demo 1 September di Madiun, GMNI dan PMII Kompak Tunda Audiensi, TNI Polri Jaga Gedung DPRD
3. Isi Nama Lengkap
Selanjutnya, ketik nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pastikan penulisannya benar untuk memudahkan sistem dalam mencari data.
4. Masukkan Kode Verifikasi (Captcha)
Anda akan melihat kode verifikasi atau captcha yang terdiri dari huruf dan angka. Ketik kode tersebut pada kolom yang disediakan. Langkah ini penting untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot.
5. Klik 'Cari Data'
Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan informasi yang dibutuhkan.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima bansos tahap ketiga tahun 2025.
Dengan cara ini, Anda bisa memastikan apakah Anda termasuk KPM yang berhak menerima bantuan PKH atau BPNT.
Jangan lupa untuk selalu berhati-hati terhadap informasi palsu dan selalu cek melalui kanal resmi pemerintah. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid