Jawa Pos Radar Lawu - Informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS terbaru September 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara.
Banyak yang bertanya-tanya soal rincian gaji pokok PNS, tunjangan, serta komponen tambahan yang akan cair mulai 1 September 2025.
Artikel ini membahas secara detail mengenai gaji PNS 2025, jadwal pencairan, besaran terbaru, hingga tambahan penghasilan yang resmi disampaikan pemerintah.
Dengan uraian lengkap, pembaca dapat memahami bagaimana struktur gaji dan tunjangan ini akan memengaruhi total penghasilan PNS bulan September 2025.
1. Gaji Pokok PNS per Golongan
PNS tetap menerima gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, tanpa kenaikan baru per September 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rentang gaji pokok per golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
2. Tunjangan Melekat yang Dicairkan Bersamaan
PNS juga memperoleh berbagai tunjangan melekat sesuai kebijakan yang berlaku:
Enam tunjangan utama yang dicairkan bersama gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, jabatan, makan, daerah, dan lainnya.
Selain itu, ada dua komponen tambahan berupa uang makan harian dan uang lembur yang juga dikirim pada bulan ini
Gaji PNS September 2025 memang tidak mengalami kenaikan baru, tetapi tetap dibayarkan tepat waktu lengkap dengan berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan seperti uang makan dan lembur.
Dengan komponen gaji pokok yang sesuai golongan, besand yang bervariasi, dan tunjangan lengkap, total penghasilan PNS pada bulan ini tetap menguntungkan. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid