Jawa Pos Radar Lawu - Nama Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan publik.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, Putri resmi memperoleh remisi umum beserta tambahan remisi khusus lainnya.
Total keringanan hukuman yang ia peroleh kali ini mencapai 9 bulan.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Putri menerima tiga jenis remisi pada momen kemerdekaan tahun ini.
Pertama, ia mendapat remisi umum sebesar 4 bulan. Kedua, Putri juga memperoleh remisi dasawarsa selama 90 hari atau setara 3 bulan.
Terakhir, ia mendapatkan remisi tambahan selama 2 bulan karena berpartisipasi dalam program donor darah yang diadakan di lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, total remisi yang dikantongi Putri pada Agustus 2025 ini adalah 9 bulan.
Pemberian remisi tersebut didasarkan pada penilaian sikap kooperatif dan partisipasi narapidana dalam kegiatan pembinaan.
Remisi atau pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Beberapa di antaranya adalah telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Kemenkumham juga menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk penghapusan hukuman, melainkan penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif. (win)
Editor : Riana M.